EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Yuridis Terhadap Keadaan Darurat Dalam Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Jannah, Nor (2026) Tinjauan Yuridis Terhadap Keadaan Darurat Dalam Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (319kB)
[img] Text
AWAL..pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (121kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (414kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (365kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (239kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (326kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (128kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (210kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh polemik penerbitan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada alasan adanya kegentingan yang memaksa akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global. Namun, alasan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai terpenuhnya atau tidaknya syarat kedaan darurat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, Perppu No. 2 Tahun 2022, UU No. 6 Tahun 2023, dan Putusan MK. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Analisis bahan hukum menggunakan model deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, konsep keadaan darurat dalam Pasal 22 UUD 1945 merujuk pada "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" yang harus memenuhi syarat objektif: adanya kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan keterbatasan waktu penyusunan UU melalui prosedur biasa. Kedua, penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat konstitusional keadaan darurat. Dalih pemerintah mengenai ancaman resesi global dan perlunya kepastian hukum tidak relevan dengan realita perekonomian nasional saat itu. Syarat kekosongan hukum juga tidak terpenuhi karena UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 masih berlaku. Batas waktu dua tahun perbaikan UU oleh MK juga belum habis. Secara formil, Perppu Cipta Kerja sarat subjektivitas Presiden dan mengabaikan asas keterbukaan serta pemangkasan peran legislatif. Putusan MK No. 54/PUU XXI/2023 yang menyatakan Perppu tidak bertentangan dengan UUD 1945 justru dinilai mengabaikan inkonsistensi penafsiran gramatikal frasa "persidangan berikutnya". Kesimpulannya, pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tidak memenuhi unsur "hal ikhwal kegentingan yang memaksa" dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Disarankan agar pembentukan Perppu ke depan harus benar-benar objektif, transparan, dan tidak mengabaikan putusan MK serta partisipasi bermakna masyarakat

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 26 Jun 2026 06:26
Last Modified: 26 Jun 2026 06:26
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31285

Actions (login required)

View Item View Item