Sawallati, Nurlaila (2026) Pernikahan di Waktu Hamil menurut Pendapat Ulama Klasik dan Ulama Kontemporer. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (205kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (224kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (691kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (524kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (758kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (902kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (229kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (230kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi pernikahan perempuan yang sedang hamil akibat zina merupakan salah satu persoalan hukum keluarga Islam yang masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status hukum pernikahan, tetapi juga metode istinbāṭ hukum yang digunakan dalam menetapkan ketentuan syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum pernikahan di waktu hamil menurut ulama klasik dan ulama kontemporer serta mengkaji persamaan dan perbedaan metode istinbāṭ hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif dengan jenis penulisan kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan analitis-komparatif. Bahan hukum primer terdiri atas al-Majmū’ Syarḥ al-Muhażżab, Raudhah al-Ṭālibīn, al-Mughnī, Majmū’ Fatāwā, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, dan Fatāwā Mu‘āṣirah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-komparatif terhadap pendapat mazhab Syāfi‘ī, mazhab Ḥanbali, Wahbah al-Zuḥailī, dan Yūsuf al-Qaraḍāwī. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mazhab Syāfi‘ī membolehkan pernikahan perempuan hamil akibat zina karena tidak adanya kewajiban idah, sedangkan mazhab Ḥanbali melarang pernikahan sebelum perempuan melahirkan dengan mensyaratkan taubat dan istibrā’ al-raḥim demi menjaga nasab. Wahbah al-Zuḥailī membolehkan pernikahan dengan tetap memperhatikan ketentuan penetapan nasab berdasarkan batas minimal usia kehamilan, sedangkan Yūsuf al-Qaraḍāwī memilih pendapat jumhur yang membolehkan pernikahan tanpa kewajiban idah melalui pendekatan ijtihād intiqā’ī, fiqh al-wāqi’, wasaṭiyyah, taisīr, dan maqāṣid al-syarī’ah. Persamaan metode istinbāṭ para ulama terletak pada penggunaan Al-Qur’an dan sunah sebagai sumber hukum utama, sedangkan perbedaannya terletak pada pendekatan yang digunakan, yaitu qiyās normatif pada mazhab Syāfi‘ī, pendekatan tekstual-preventif pada mazhab Ḥanbali, fiqh muqāran pada Wahbah al-Zuḥailī, serta ijtihād intiqā’ī yang dipadukan dengan fiqh al-wāqi’ pada Yūsuf al-Qaraḍāwī.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
| Date Deposited: | 06 Aug 2026 00:13 |
| Last Modified: | 06 Aug 2026 00:13 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31299 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




