Rafli, Muhammad Iqbal (2026) Judi Online dalam Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (331kB) |
|
|
Text
AWAL..pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (286kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (680kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (140kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (145kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (358kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (126kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk munculnya praktik perjudian online yang memanfaatkan media elektronik dan jaringan internet sebagai sarana pelaksanaannya. Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan ketertiban masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki pengaturan hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), praktik perjudian online masih terus berkembang sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian online berdasarkan UU ITE serta menganalisis efektivitas penerapan ketentuan hukum tersebut dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian online di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin, serta literatur yang berkaitan dengan pengaturan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perjudian online di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2), serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam upaya pencegahan melalui pemblokiran akses situs perjudian serta penindakan terhadap pelaku. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan, seperti yurisdiksi lintas negara, anonimitas pelaku, perkembangan teknologi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, optimalisasi teknologi, serta peningkatan kerja sama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, penyelenggara sistem elektronik, dan masyarakat agar penanggulangan perjudian online dapat berjalan lebih efektif.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 02 Jul 2026 03:56 |
| Last Modified: | 02 Jul 2026 03:56 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31388 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




