Zikri, Ahmad (2026) Interpretasi Hakim Dalam Penggunaan Kesaksian Testimonium De Auditu pada Perkara Perceraian (Analisis Putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PA.Kdg). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (172kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (183kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (374kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (505kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (256kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (263kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (236kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (220kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji penggunaan kesaksian testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dalam perkara perceraian pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PA.Kdg, serta menganalisis ketegangan antara kebutuhan keadilan substantif dan ketentuan hukum pasca terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kesaksian testimonium de auditu dan dasar pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengabulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan Penulis terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan a quo, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi, peraturan, yurisprudensi, dan literatur hukum acara perdata, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan testimonium de auditu dalam putusan ini bukan sebagai alat bukti utama, melainkan sebagai instrumen persangkaan (rechterlijk vermoeden) yang bersifat dependen terhadap fakta hukum lain. Pertimbangan hakim didasarkan pada tiga pilar: yuridis (Yurisprudensi MA No. 308 K/Sip/1959), faktual (pisah rumah selama 6 bulan dan gagalnya perdamaian), dan sosiologis (realitas privatnya konflik rumah tangga). Temuan penting penelitian ini Adalah bahwa alasan utama hakim mengabulkan perceraian Adalah fakta objektif pisah rumah 6 bulan sebagai indikator syiqaq, bukan isi kesaksian testimonium de auditu. Meskipun SEMA No. 10 Tahun 2020 tidak memperluas penerimaan kesaksian tidak langsung ke perkara perceraian, hakim tetap menggunakan diskresinya dengan merujuk pada yurisprudensi lama. Putusan ini mencerminkan Upaya hakim menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana teori tujuan hukum
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 17 Jul 2026 08:13 |
| Last Modified: | 17 Jul 2026 08:13 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31659 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




