EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Interpretasi Hakim Dalam Penggunaan Kesaksian Testimonium De Auditu pada Perkara Perceraian (Analisis Putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PA.Kdg)

Zikri, Ahmad (2026) Interpretasi Hakim Dalam Penggunaan Kesaksian Testimonium De Auditu pada Perkara Perceraian (Analisis Putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PA.Kdg). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (172kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (183kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (374kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (505kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (256kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (263kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (236kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (220kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji penggunaan kesaksian testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dalam perkara perceraian pada putusan Nomor 73/Pdt.G/2025/PA.Kdg, serta menganalisis ketegangan antara kebutuhan keadilan substantif dan ketentuan hukum pasca terbitnya SEMA Nomor 10 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kesaksian testimonium de auditu dan dasar pertimbangan pertimbangan hakim dalam mengabulkannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan Penulis terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan a quo, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi, peraturan, yurisprudensi, dan literatur hukum acara perdata, data dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan testimonium de auditu dalam putusan ini bukan sebagai alat bukti utama, melainkan sebagai instrumen persangkaan (rechterlijk vermoeden) yang bersifat dependen terhadap fakta hukum lain. Pertimbangan hakim didasarkan pada tiga pilar: yuridis (Yurisprudensi MA No. 308 K/Sip/1959), faktual (pisah rumah selama 6 bulan dan gagalnya perdamaian), dan sosiologis (realitas privatnya konflik rumah tangga). Temuan penting penelitian ini Adalah bahwa alasan utama hakim mengabulkan perceraian Adalah fakta objektif pisah rumah 6 bulan sebagai indikator syiqaq, bukan isi kesaksian testimonium de auditu. Meskipun SEMA No. 10 Tahun 2020 tidak memperluas penerimaan kesaksian tidak langsung ke perkara perceraian, hakim tetap menggunakan diskresinya dengan merujuk pada yurisprudensi lama. Putusan ini mencerminkan Upaya hakim menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana teori tujuan hukum

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 17 Jul 2026 08:13
Last Modified: 17 Jul 2026 08:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31659

Actions (login required)

View Item View Item