Hidayah, Mahroji (2026) Konsep Kafā’ah dalam Perkawinan: Studi Komparatif antara Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid dan Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (140kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (252kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (642kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (724kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (418kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (638kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (296kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (274kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (922kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan ulama mengenai konsep kafā’ah dalam perkawinan. Kafā’ah dipahami sebagai kesepadanan antara calon suami dan calon istri yang bertujuan menjaga keharmonisan dan kemaslahatan rumah tangga. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai unsur-unsur yang menjadi ukuran kafa’ah, seperti agama, akhlak, nasab, pekerjaan, dan harta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah kitab Bidāyat al Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid karya Ibn Rusyd dan Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū karya Wahbah az-Zuhaili. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan teknik dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis dan perbandingan hukum Islam untuk menemukan persamaan, perbedaan, serta relevansi konsep kafa’ah terhadap hukum perkawinan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibn Rusyd dalam Bidāyat al-Mujtahid menjelaskan kafā’ah melalui perspektif perbedaan pendapat para fuqaha dengan menampilkan alasan dan dasar argumentasi yang melatarbelakangi perbedaan tersebut. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhū menyajikan konsep kafā’ah secara lebih sistematis dengan menghimpun pendapat berbagai mazhab serta memberikan analisis terhadap kedudukan hukumnya. Kedua tokoh tersebut memiliki kesamaan bahwa kafā’ah bukan merupakan syarat sah perkawinan, melainkan pertimbangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan keharmonisan keluarga. Konsep kafā’ah dalam kedua kitab tersebut memiliki relevansi dengan hukum perkawinan Indonesia. Dengan demikian, unsur kafā’ah yang berkaitan dengan agama, akhlak, tanggung jawab, dan kesiapan membangun keluarga tetap dapat dijadikan pertimbangan dalam memilih pasangan, sedangkan unsur sosial seperti nasab, pekerjaan, dan kekayaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalangi sahnya perkawinan. Konsep kafā’ah perlu dipahami secara proporsional agar tetap menjaga tujuan perkawinan dalam Islam tanpa melahirkan diskriminasi sosial.
| Item Type: | Thesis (Masters) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 31 Jul 2026 02:53 |
| Last Modified: | 31 Jul 2026 02:53 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32160 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




