Mahendra, M. Isya (2026) Perbandingan Pendapat Ulama NU dan Muhammadiyah di Banjarmasin Tentang Hukum Penggunaan Parfum Beralkohol dalam Salat. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (149kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (192kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (336kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (235kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (307kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (207kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (181kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perbedaan pandangan hukum mengenai penggunaan parfum beralkohol dalam salat di tengah perkembangan produk kosmetik modern yang semakin luas digunakan masyarakat. Perbedaan tersebut muncul karena alkohol dalam parfum berada pada persimpangan persoalan kesucian, keharaman khamr, dan syarat sah salat dalam fikih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan ulama Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Banjarmasin mengenai hukum penggunaan parfum beralkohol dalam salat, sekaligus menganalisis persamaan dan perbedaan argumentasi hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan ketentuan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara semi terstruktur terhadap enam informan yang terdiri atas tiga ulama Nahdlatul Ulama dan tiga ulama Muhammadiyah di Kota Banjarmasin. Data sekunder diperoleh dari kitab fikih, karya ilmiah, dan sumber-sumber yang relevan dengan pembahasan alkohol, khamr, ṭahārah, serta hukum penggunaan parfum beralkohol dalam salat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Nahdlatul Ulama di Banjarmasin cenderung memandang alkohol pada parfum masih memiliki keterkaitan dengan khamr, namun pada praktiknya banyak yang memberikan kelonggaran melalui konsep ma‘fū, kadar yang sedikit, fungsi yang terbatas, dan sifatnya yang mudah menguap. Sementara itu, ulama Muhammadiyah membedakan secara tegas antara alkohol industri dan khamr, sehingga alkohol dalam parfum tidak dipandang najis selama tidak digunakan untuk diminum dan tidak bertujuan memabukkan. Persamaan keduanya terletak pada kesepakatan bahwa khamr haram dan kesucian merupakan syarat sah salat, sedangkan perbedaannya terletak pada penafsiran rijs, perluasan makna khamr, dan penerapan ‘‘illat hukum pada alkohol industri.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 03 Aug 2026 03:26 |
| Last Modified: | 03 Aug 2026 03:26 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32225 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




