EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Menambah Keturunan Sebagai Alasan Poligami (Analisis Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Plh)

Iqbal, Alifullah (2026) Menambah Keturunan Sebagai Alasan Poligami (Analisis Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Plh). Skripsi, Syariah.

[img] Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf

Download (3MB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (117kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (428kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (340kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (204kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (248kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (144kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (191kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (7MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh anomali yuridis dalam Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Plh, di mana Majelis Hakim mengabulkan permohonan izin poligami dengan alasan ingin menambah keturunan. Perkara ini menjadi unik dan kontroversial secara normatif karena istri pertama terbukti sehat secara biologis dan berada pada usia produktif, namun menolak menambah anak karena merasa dua anak sudah cukup. Alasan tersebut tidak tercantum secara eksplisit sebagai syarat alternatif dalam Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Permasalahan utama yang dikaji adalah alasan dan dasar hukum pertimbangan hakim serta metode penemuan hukum yang digunakan dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (doktrinal) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum primer adalah salinan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2023/PA.Plh, didukung bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Seluruh bahan hukum dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dan dasar yuridis Hakim dalam mengabulkan permohonan didasarkan pada penafsiran teleologis-sosiologis dan penerapan doktrin maslahah mursalah. Hakim melakukan tindakan contra legem dengan memosisikan persetujuan sukarela dari istri pertama sebagai syarat utama (ultimate condition) yang mampu mengesampingkan kekakuan syarat fakultatif normatif, demi menghindari kemudaratan perdata yang lebih besar seperti potensi terjadinya poligami siri (di bawah tangan) dan telantarnya hak-hak keperdataan anak serta istri. Dasar hukum yang digunakan Hakim tetap berpijak pada Pasal 3, 4, dan 5 UU Perkawinan, Surah Al-Nisa ayat 3, serta Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam terkait pemisahan harta bersama. Metode penemuan hukum yang digunakan adalah penafsiran teleologis-sosiologis dan penalaran hukum berorientasi kemaslahatan (maqashid syariah) guna memberikan kepastian hukum substantif bagi para pihak.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 05 Aug 2026 00:25
Last Modified: 05 Aug 2026 00:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32267

Actions (login required)

View Item View Item