Marhamah, Hafizhah (2026) Penyelesaian Sengketa Waris dan Perkawinan Melalui Mediasi Non-Litigasi di Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (188kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (404kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (318kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (176kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (443kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (23kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (161kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa waris dan perkawinan yang terjadi di tengah masyarakat. Sengketa waris umumnya terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam, ketidakadilan dalam pembagian harta warisan, serta adanya penguasaan harta warisan oleh salah satu pihak tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Sementara itu, sengketa perkawinan muncul karena perselisihan rumah tangga, masalah ekonomi, kurangnya komunikasi, hingga konflik yang berujung pada perceraian. Oleh karena itu, mediasi non-litigasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan nilai-nilai keislaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan tahapan mediasi non-litigasi, teknik penyelesaian mediasi, serta tantangan yang dihadapi mediator dalam menyelesaikan sengketa waris dan perkawinan di Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian berada di Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Data diperoleh melalui wawancara terhadap mediator pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), staf yang mengetahui pelaksanaan mediasi, dan masyarakat yang pernah melakukan mediasi di Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi non-litigasi di Kementerian Agama Kota Banjarmasin memiliki peran penting dalam membantu penyelesaian sengketa keluarga secara damai dan kekeluargaan. Tahapan mediasi dimulai penerimaan pengaduan, pemanggilan para pihak, proses dialog dan pemberian nasihat, hingga tercapainya kesepakatan perdamaian. Teknik penyelesaian yang digunakan mediator meliputi pendekatan komunikasi, pendekatan psikologis, pemberian nasihat keagamaan, dan musyawarah mufakat. Mediasi juga berfungsi sebagai sarana edukasi hukum kepada masyarakat mengenai hukum waris Islam dan pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga. Adapun tantangan yang dihadapi mediator yaitu kurangnya itikad baik dari para pihak, tingginya emosi pihak yang bersengketa, dan yang datang hanya untuk sekedar formalitas saja
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 06 Aug 2026 01:52 |
| Last Modified: | 06 Aug 2026 01:52 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32305 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




