EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

POSISI PERATURAN BANK INDONESIA SEBAGAI ATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI ASPEK HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Syamsi, Bahrun (2016) POSISI PERATURAN BANK INDONESIA SEBAGAI ATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH DITINJAU DARI ASPEK HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
Pernyataan.pdf

Download (198kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Awal.pdf

Download (392kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (62kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (353kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (299kB)
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (124kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (262kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (144kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (204kB) | Preview

ABSTRAK

SYAMSI BAHRUN, Posisi Peraturan Bank Indonesia sebagai Aturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Ditinjau dari Aspek Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia di bawah bimbingan Dr. H. Jalaluddin, M.Hum. dan Dr. H. A. Sukris Sarmadi, M.H. Tesis pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, 2015. Kata Kunci: Aturan Pelaksana Undang-undang. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa posisi Peraturan Bank Indonesia sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak sejalan dengan TAP MPR III Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Akan tetapi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dari segi struktur kelembagaan Bank Indonesia sebagai lembaga yang memproduk Peraturan Bank Indonesia, maka kedudukan Bank Indonesia berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan lembaga presiden, maka produk hukumnya (Peraturan Bank Indonesia) tidak dapat disetarakan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Namun secara fungsional sebagai ketentuan pelaksana undang-undang, maka Peraturan Bank Indonesia dapat disejajarkan dengan Peraturan Pemerintah kalau Undang-undang memerintahkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia bahkan dalam lingkup tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen (sebagaimana diatur dalam UUD), Pemerintah tidak boleh ikut mengatur apalagi mengeluarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan hal tersebut Peraturan Bank Indonesia dapat dimasukkan dalam subtansi hierarki peraturan perundang-undangan. Perintah Undang-undang untuk mengatur lebih lanjut disebut “hierarki fungsional” dimana urutan hierarki ditentukan berdasarkan prinsip “delegation and subdelegation of rule-making power”. Sedangkan “hierarki sturktural” adalah perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, secara formal telah ditentukan urutannya oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan Bank Indonesia sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah kalau dilihat secara parsial dari hierarki peraturan perundang-undangan maka jelas tidak sesuai, akan tetapi dari sudut pandang yang komprehensif, meskipun Peraturan Bank Indonesia tidak termasuk dalam salah satu hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi diperintahkan oleh Undang-undang tersebut untuk mengatur lebih lanjut dalam beberapa ayat dalam atau dengan Peraturan Bank Indonesia. Dalam logika hukum Peraturan Bank Indonesia pada hakikatnya mendapat tempat yang sejajar dengan Peraturan Pemerintah dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena diperintahkan secara khusus oleh Undang-undang untuk mengatur perbankan syariah. Ditinjau dari aspek hukum hierarki peraturan perundang-undangan dikonfirmasi dan dianalogikan dengan peraturan perundang-undangan (UUD 1945 Pasal 23D dan Undang-undang tentang Bank Indonesia), maka Peraturan Bank Indonesia sudah tepat menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Syamsi Bahrun
Date Deposited: 15 Jan 2016 02:25
Last Modified: 15 Jan 2016 02:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3620

Actions (login required)

View Item View Item