Desviana, Anita (2019) Penetapan Hakim Tentang Asal usul Anak (Analisis Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/PA.Bjb dan Nomor 2/Pdt.P/2017/PA.Bjb). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (187kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (250kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (531kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (621kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (572kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (156kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (370kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Anita Desviana. 2019. Penetapan Hakim Tentang Asal usul Anak. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI. Pembimbing: (II) Hj. Diana Rahmi, S. Ag, M. H. Kata Kunci: Asal Usul, Penetapan Penelitian ini dilatar belakangi masalah karena adanya kesamaan duduk perkara namun pada hasil penetapannya terdapat perbedaan dalam Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/Pa.Bjb dan Nomor 2/Pdt.P/2017/Pa.Bjb tentang Asal usul Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/Pa.Bjb dan Nomor 2/Pdt.P/2017/Pa.Bjb dan pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/Pa.Bjb dan Nomor 2/Pdt.P/2017/Pa.Bjb Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif serta menggunakan pendekatan komparatif yang membandingkan pertimbangan hukum hakim dalam kedua penetapan di atas serta menggunakan analisis deskriptif untuk menguraikan pembahasan. Hasil penelitian menunjukan bahwa majelis hakim pada Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/Pa.Bjb menetapkan untuk menasabkan anak tersebut dengan ayahnya dan pada Nomor 2/Pdt.P/2017/Pa.Bjb majelis hakim menetapkan untuk menolak menasabkan anak tersebut keayahnya padahal keduanya memiliki duduk perkara yang sama namun menghasilkan penetapan yang berbeda. Hakim pada Penetapan Nomor 25/Pdt.P/2015/Pa.Bjb mempertimbangkan bahwa telah terbukti bahwa telah terjadi pernikahan yang telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. pasal 14 Kompilasi Hukum Islam dan hal ini sejalan pula dengan pendapat dalam Kitab I‟anatut Thalibin juz IV halaman 254 sehingga anak tersebut dianggap lahir dalam perkawinan yang sah, sesuai dengan pasal 42 Undang-undang Nomor 1 Tahum 1974 Tentang Perkawinan jo pasal 99 Kompilasi Hukum Islam, sedangkan pada penetapan pada Nomor 2/Pdt.P/2017/Pa.Bjb mempertimbangkan bahwa hukum perkawinan Islam di Indonesia membolehkan seseorang menikah dalam kondisi hamil (kawin hamil) dengan laki-laki yang menghamilinya sebagaimana ditentukan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam. Namun, terkait kawin hamil sebagaimana ketentuan pasal 53 Kompilasi Hukum Islam majelis hakim perlu menelaah status anak yang dilahirkan dari perkawinan dalam kondisi hamil tersebut. Sehingga dalam pertimbangannya bahwa anak tersebut akibat hubungan di luar pernikahan oleh karena itu majelis hakim menolak untuk menasabkan anak tersebut kepada ayahnya dengan berpedoman kepada Fatwa MUI Nomor 11 Tahum 2012. Dari kedua penetapan di atas terdapat fakta keduanya lahir dalam perkawinan yang sah, walaupun anak tersebut terjadi akibat hubungan luar nikah sehingga jika menurut peraturan yang ada maka kedua anak tersebut dapat dinasabkan dengan ayah kandungnya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Anita Desviana |
Date Deposited: | 13 Mar 2019 02:19 |
Last Modified: | 13 Mar 2019 02:19 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11429 |
Actions (login required)
View Item |