EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

PERPANJANGAN PENERIMAAN MAHASISWA PESERTA PROGRAM BANTUAN 
BEASISWA KUALIFIKASI S2 GURU PAI CALON PENGAWAS TAHUN 2015

Pascasarjana, IAIN Antasari (2015) PERPANJANGAN PENERIMAAN MAHASISWA PESERTA PROGRAM BANTUAN 
BEASISWA KUALIFIKASI S2 GURU PAI CALON PENGAWAS TAHUN 2015. Pascasarjana IAIN Antasari.

[img] Text
FORMULIR PENDAFTARAN.docx

Download (47kB)
[img]
Preview
Text
Formulir.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PEDOMAN S2 Baru Final.pdf

Download (290kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR-DAERAH-TERTINGGAL-2014.pdf

Download (388kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PERPANJANGAN BEASISWA 2015.pdf

Download (1MB) | Preview

ABSTRAK

Persyaratan yang harus dilengkapi 1. Calon peserta adalah PNS Guru PAI pada Sekolah Calon Pengawas / Pengawas PAI pada Sekolah (bukan pada madrasah); 2. Mengisi formulir pendaftaran yang dibuat 2 (dua) rangkap; 3. Berusia maksimal 37 tahun pada saat pendaftaran. Bagi guru PAI yang bertugas di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3 T) usia maksimal 42 
tahun; 
 4. Melampirkan salinan ijazah terakhir dan dilegalisasi oleh pihak berwenang 
2 (dua) lembar; 
 5. Melampirkan salinan transkrip nilai S-1 Program Studi Pendidikan Agama 
Islam (IPK minimal 2,75) dan dilegalisasi oleh pihak yang berwenang 2 
(dua) lembar; 
 6. Melampirkan salinan SK kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh 
pejabat yang berwenang 2 (dua) lembar; 
 7. Memiliki pengalaman mengajar minimum 4 (empat) tahun; 
 8. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar; 
 9. Melampirkan salinan KTP sebanyak 2 (dua) lembar; 
 10. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh 
Kepala Kemenag (guru yang diangkat oleh Kementerian Agama), dan oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat (guru yang diangkat oleh Dinas pendidikan); 
 11. Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala Kementerian Agama kab/kota bagi Pengawas PAI; 12. Membuat surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000,- sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun PENGUMUMAN DAN PEDOMAN LENGKAP DAPAT DIDOWNLOAD PADA FITUR DIATAS

Item Type: Other
Subjects: Z Bibliography. Library Science. Information Resources > ZA Information resources > ZA4050 Electronic information resources
Depositing User: Super Admin
Date Deposited: 17 Aug 2015 13:36
Last Modified: 22 Sep 2015 05:08
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1402

Actions (login required)

View Item View Item