Hasmawati, Hasmawati (2014) Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Di Atas Umur 18 Tahun (Analisis Penetapan Nomor: 0090/Pdt.P/2013/PA.Bjb). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (144kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III ANALISIS SKRIPSI.pdf Download (217kB) | Preview |
ABSTRAK
Hasmawati.2014.Penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru Tentang Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak Kandung Di Atas Umur 18 Tahun (Analisis Penetapan Nomor: 0090/Pdt.P/2013/PA.Bjb). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Akhwal Syahsiyyah). Pembimbing: (1) H. Bahran, SH., MH., (II) Drs. H. Syarhrudi, M.Fil.I. Penelitian ini bertolak dari adanya perkara penguasaan anak berupa permohonan penetapan kekuasaan orang tua terhadap anak di atas umur 18 tahun di Pengadilan Agama Banjarbaru. Pada amar penetapannya, Majelis Hakim menetapkan anak diatas umur 18 tahun masih dibawah kekuasaan orang tuanya selaku pemohon. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menangani perkara penguasaan anak dalam hal kekuasaan orang tua terhadap anak kandung di atas umur 18 tahun nomor perkara: 0090/Pdt.P/2013/PA.Bjb, serta bagaimana perspektif Hukum Islam terhadap penetapan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat studi dokumenter, dianalisis dalam bentuk deskriptif kualitatif.Penelitian inimenggunakan bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer yakni dengan mengkaji penetapan Pengadilan Agama Banjarbaru nomor: 0090/Pdt.P/2013/PA.Bjb, sedangkan bahan hukum sekunder mengkaji buku-buku fiqh yang membahas masalah kekuasaan orang tua. Menurut hasil penelitian ini diketahui bahwa penetapan Majelis Hakim PA Banjarbaru pada perkara nomor: 0090/Pdt.P/2013/PA.Bjb. Usia dewasa untuk anak di bawah kekuasaan orang tua adalah di bawah 21 tahun, berdasarkan Pasal 330 dan Pasal 1330 KUH Perdata serta Pasal 89 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut terdapat ketidakkonsistenan yang secara tidak langsung melanggarhukum formilberkenaan dengan asas-asas dalam pemeriksaan perkara sehingga berdampak tidak tepatnya penerapan hukum materilyang berlaku.Adapunperspektif hukum Islamterhadap penetapan tersebut sejalan dengan pemikiran para ulama mazhab, bahwa anak kecil dilarang menggunakan hartanya.Namun disiniterjadi perbedaan pendapat tentang pembelanjaan harta yang dilakukan anak yang pandai.Menurutnya apabila akad sudah sempurna dan usia telah balig, maka anak tersebut dianggap telah dewasa, sehingga semua tindakannya dalam menggunakan harta dinyatakan berlaku.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 18 Aug 2015 09:54 |
Last Modified: | 18 Aug 2015 09:54 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1420 |
Actions (login required)
View Item |