EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG

Akbar, Ali (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (284kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (588kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (827kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (399kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (710kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (195kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (365kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Dalam sistem hukum di Indonesia mediasi mendapatkan kedudukan penting yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, karena proses Mediasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses berperkara di Pengadilan. Pada Pengadilan Agama Tanjung mempunyai tiga orang mediator, diantaranya dua orang yang bersertifikat dan satu orang belum bersertifikat. Sejak diberlakukan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, pada tahun 2017 perkara masuk yang berhasil di mediasi hanya 4 perkara dari 86 perkara, pada tahun 2018 perkara masuk yang berhasil dimediasi hanya 6 perkara dari 87 perkara dan pada tahun 2019 mediasi yang berhasil hanya ada 4 perkara dari 99 perkara. Melihat angka dari paparan di atas masih dipertanyakan bagaimana implementasi PERMA NO. 1 Tahun 2016 mengenai batas waktu mediasi, kewajiban menghadiri mediasi dan itikad baik beserta sanksinya. Penulis berasumsi mungkin ada faktor dan kendala dalam penerapan PERMA tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama Tanjung, (2) Mengetahui apa saja kendala Implementasi Peraruran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama tanjung. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara langsung kepada Mediator Hakim pada Pengadilan Agama Tanjung. Hasil Penelitian yang penulis lakukan, Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengenai batas waktu 30 hari adalah batas waktu maksimal dan para mediator memaksimalkan apabila dirasa kurang, mengenai kewajiban menghadiri mediasi para pihak wajib hadir dalam proses mediasi apabila tidak hadir maka dianggap tidak beitikad baik dan mengenai itikad baik beserta sanksinya pada PA Tanjung tidak ada yang tidak beritikad baik sejauh PERMA diterapkan. Kendala dari Implementasi PERMA No 1 Tahun 2016 adalah keterbataasan mediator, masalah para pihak yang lama dan kompleks, dan fasilitas ruang mediasi yang tidak refresentatif. Berdasarkan aturan dalam PERMA mediasi pada PA Tanjung sudah sesuai dengan yang di atur dalam PERMA. Hal yang menjadi kendala disini Segi waktu pelaksanaan mediasi bertentangan dengan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai prinsip Pengadilan dengan waktu mediasi 30 hari yang ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, kurangnya jumlah mediator serta fasilitas ruangan mediasi yang tidak mendukung.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 14 Dec 2020 03:36
Last Modified: 14 Dec 2020 03:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15000

Actions (login required)

View Item View Item