EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

DISKRESI HAKIM PENGADILAN AGAMA MARABAHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA DENGAN PUTUSAN VERSTEK

Maulida, Ika (2022) DISKRESI HAKIM PENGADILAN AGAMA MARABAHAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA DENGAN PUTUSAN VERSTEK. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (222kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (986kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (428kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (811kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (471kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (218kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (592kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (427kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (437kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya diskresi hakim Pengadilan Agama Marabahan pada putusan verstek yang hanya menempuh satu kali sidang, dengan berdasarkan asas peradilan yaitu cepat, mudah dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan hakim dalam menerapkan diskresi pada putusan verstek dan untuk mengetahui landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam pelaksanaan diskresi pada proses putusan verstek perkara cerai gugat. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara terhadap informan yang berlokasi di Pengadilan Agama Marabahan. Data yang digali dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana kewenangan hakim dalam menerapkan diskresi pada putusan verstek, dan apa saja landasan hukum bagi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam pelaksanaan diskresi pada proses putusan verstek perkara cerai gugat. Di samping itu dilakukan pula kajin teori sebagai komporasi dalam memberikan analisis. Dari penelitian ini penulis memberi kesimpulan bahwa dalam upaya diskresi hakim Pengadilan Agama Marabahan dalam penyelesaian perkara dengan putusan verstek, bahwa pelaksanaan putusan verstek dengan satu kali sidang telah sesuai dengan pasal 125 HIR (Pasal 149 Rbg) pada kata “ten dage dienende” yang diartikan sebagai “hari sidang pertama”. Penjatuhan verstek dalam proses cerai gugat dalam satu kali sidang telah dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi kedua belah pihak. Asas mempersulit perceraian tidak bertentangan dengan pelaksanaan penjatuhan putusan verstek dengan satu kali sidang, karena asas itu telah dilaksanakan pada saat penasehatan. Sehingga asas mudah, cepat dan biaya ringan dalam penjatuhan putusan cerai gugat secara verstek satu kali sidang tidak bertentangan dengan asas mempersulit perceraian. Di samping itu dalam persidangan ini penulis dapati bahwa terdapat upaya diskresi hakim berupa proses pembuktian yang mana hakim menggunakan metode persangkaan hakim yang berupa fakta yang terjadi di Persidangan, padahal pada vi proses putusan secara verstek ini tidak sampai kepada proses pembuktian, dalam hal ini hakim merujuk pada ketentuaan Pasal 1922 KUH Perdata dan kitab Al-Anwar li A’mal al-Abrar yang berbunyi “Apabila dia Tergugat enggan hadir, bersembunyi atau ghaib, maka perkara itu boleh diputus dengan bukti-bukti “.. Penulis juga menemukan diskresi berupa pemanggilan pihak Tergugat untuk yang kedua kalinya sebelum putusan dijatuhkan, karena hakim

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 6417 not found.
Date Deposited: 08 May 2022 23:49
Last Modified: 08 May 2022 23:49
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19144

Actions (login required)

View Item View Item