EHSAN, RAHMANI (2022) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA MARTAPURA DAN AMUNTAI TENTANG PENYELESAIAN KEWARISAN TERHADAP AHLI WARIS YANG KEMBALI SETELAH DITETAPKAN HILANG (MAFQŪD). Skripsi, Fakultas Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (266kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (229kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (557kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (594kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (458kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (460kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (232kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (330kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
RAHMANI EHSAN. 2022. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Martapura dan Amuntai Tentang Penyelesaian Kewarisan Terhadap Ahli Waris yang Kembali Setelah Ditetapkan Hilang (mafqūd). Skripsi, Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah. Pembimbing (I) Dra. Hj. Nadiyah, M.H (II) Rahman Helmi, S.Ag., M.S.I Kata kunci: Pendapat Hakim, Kewarisan, Ahli Waris Kembali, Mafqūd. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Martapura dan Amuntai Tentang Penyelesaian Kewarisan Terhadap Ahli Waris yang Kembali Setelah Ditetapkan Hilang (mafqūd). Permasalahan muncul ketika adanya sebuah kisah atau fenomena yang terjadi di dalam suatu keluarga yang terdapat permasalahan dalam penyelesaian kewarisan. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para hakim di Pengadilan Agama Martapura dan Amuntai jika terjadi permasalahan kewarisan semacam ini dan seperti apa cara penyelesaian pembagian tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris berupa penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama Martapura dan Pengadilan Agama Amuntai, Pengadilan Agama tersebut berada di Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan maka penulis menggunakan tekhnik wawancara, setelah data terkumpul kemudian diolah dengan tekhnik editing, deskripsi dan matriks. Untuk memperoleh kesimpulan maka penulis melakukan analisis terhadap data yang sudah di dapat. Hasil penelitian ini berdasarkan pendapat 6 orang informan menunjukkan bahwa jangka waktu orang yang dinyatakan hilang (mafqūd) yaitu dilihat dari batas usia pada umumnya orang yang sebaya sudah meninggal dunia, dan jika usianya melebihi 70 tahun maka dapat ditetapkan bahwa Mafqūd sudah meninggal secara hukum. Adapun cara pembagian kewarisan terhadap ahli waris yang kembali setelah ditetapkan mafqūd para hakim berpendapat bahwa harta waris itu harus disisihkan terlebih dahulu. Jika yang mafqūd tadi masih hidup dan mengambil bagiannya, maka harta yang sebelumnya terlanjur dibagikan harus dikembalikan sesuai dengan hak nya yang sudah diatur dalam hukum waris. mengenai dasar hukum dan pertimbangan penetapan orang yang dinyatakan hilang (mafqūd) bahwa sebelumnya perlu diketahui sumber hukum terkait perkara kewarisan mafqūd ini terbatas dan tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi sumber hukum di Peradilan Agama sehingga para hakim pun perlu disini melakukan pertimbangan melalui pendekatan istishab sehingga terwujudnya nilai keadilan dan kepastian hukum. Hal ini ada sebagian pendapat para hakim yang memang mengarah ke pendapat ulama mazhab.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 06:16 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 06:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/19833 |
Actions (login required)
View Item |