Rabani, Ahmad (2022) PRAKTIK PELIMPAHAN WALI NIKAH MELALUI VIDIO CALL DI KECAMATAN MUSIRAWAS (PENDAPAT BEBERAPA KANTOR URUSAN AGAMA KABUPATEN TANAH LAUT). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (283kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (331kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (792kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (243kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (592kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (334kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (450kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, BAB IV, mengatur tentang taukil wali bil kitabah dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan Domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 orang saksi. Peraturan ini nampak belum berjalan dengan baik, karena tenyata masih ada yang tidak melakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, seperti penulis temui di Muara Lakitan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas Sumatra selatan yang penerapan taukil walinya mengunakan via video call, padahal sudah jelas penerapan taukil wali diatur dalam Peraturan Mentri Agama No 20 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat dan alasan beberapa kepala KUA Kabupaten Tanah Laut tentang ke abshahan Taukil Wali via video call serta bagaimana tinjauan hukum islam dan dalil pelimpahan Wali melalui video call. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum meggunakan teknik observasi dan wawancara. Data yang didapat diolah dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian bahwa Adapun pendapat beberapa kepala KUA Kabupaten Tanah Laut yang didapat ada 2 variasi ada yang menerima ada juga yang tidak menerima, adapun informan yang mengatakan sah, karena dilihat dari kajian fikihya tidak mengharuskan dengan taukil wali bil kitabah (pelimpahan wali secara tertulis), tetapi dengan lisan pun bisa adapun dasar yang membolehkan terdapat dalam kitab Ahkâmul As-Syar‟iyyah Fî Ahwalul As-Syakhsiyyah tidak mengharuskan perwalian dengan tulisan tetapi sah saja dengan lisan maupun tulisan. Adapun informan yang mengatakan tidak sah karena taukil wali harus dalam satu majlis karena sudah diatur dalam PMA No. 20 Tahun 2019 yang mana itu sudah sangat terstruktur dan kekuatan hukum yang kuat dan tetap, dalam menangani taukil wali dan juga untuk menghindari ketidak jelasan dan keraguan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 16 Aug 2022 00:25 |
Last Modified: | 16 Aug 2022 00:25 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/20323 |
Actions (login required)
View Item |