Asis, Abdul (2023) Berakad Dalam Jual Beli Oleh Suku Madura yang Berada di Banjarmasin (Studi Kasus di Pasar Antasari Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (190kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (739kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (116kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (206kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (423kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (192kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (261kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Berakad merupakan merupakan salah satu rukun jual beli dalam Islam. Menurut adat kebiasaan suku Banjar yang mayoritas penganut madzhab Syafii berpendapat bahwa tidak sah jual beli jika akad tidak diucapkan secara lisan. Namun, berbeda dengan suku Madura yang berada di pulau Madura. Mereka tidak mengucapkan sighat akad jual beli karena perbedaan bahasa antara pembeli dan penjual. Pembeli di pulau Madura tidak hanya orang Madura tetapi ada orang Jawa, Bali, dan suku lainnya. Pada penelitian ini, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana cara berakad jual beli suku Madura di Pasar Antasari Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara berakad dalam jual beli oleh suku Madura yang berada di Pasar Antasari Banjarmasin dan cara berakad mereka ketika berada di Pulau Madura. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan metode observasi, wawancara, dengan para informan berjumlah 10 orang pedagang Suku Madura di Pasar Antasari Banjarmasin. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah 9 dari 10 orang Suku Madura yang berada di Banjarmasin, mereka melakukan akad jual beli dengan mengucapkan akad atau ijab qabul secara lisan karena mengikuti adat kebiasaan suku Banjar. Sedangkan pedagang Suku Madura ketika berada di Pulau Madura tidak mengucapkan secara lisan akad jual beli karena mengikuti adat kebiasaan suku Madura di Pulau Madura. Kesimpulan yang dapat penulis ambil ialah cara berakad jual beli suku Madura yang berada di Banjarmasin adalah dengan mengucapkan akad atau ijab qabul dan ketika mereka berada di Pulau Madura tidak mengucapkan akad atau ijab qabul pada saat transaksi jual beli.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H SITI KURNIA YUSNI TAUFIK (ALM) |
Date Deposited: | 30 Jan 2023 07:15 |
Last Modified: | 30 Jan 2023 07:16 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/21972 |
Actions (login required)
View Item |