Ilmi, Bahrul (2023) Pendapat Beberapa Kepala Kua di Kabupaten Banjar dalam Menentukan Wali Nikah Terhadap Anak Hasil Kawin Hamil. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (190kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (953kB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (106kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (419kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (707kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (206kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (145kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (106kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (113kB) |
|
Text
10. Lampiran.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Berangkat dari sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat yang mana maraknya pernikahan yang telah di dahului oleh perzinahan, artinya ketika dilakukan akad nikah, mempelai wanita dalam pernikahan tersebut sudah dalam keadaan mengandung anak dari mempelai laki-laki yang menghamilinya. Pernikahan yang seperti ini di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebut dengan istilah kawin hamil. Penentuan wali nikah bagi anak perempuan yang dilahirkan akibat perzinahan membawa problem tersendiri dari kebolehan kawin hamil. Ketika wanita hamil karena zina akhirnya menikah dengan laki-laki yang menghamilinya maka masalah berikutnya adalah siapa yang berhak menjadi wali nikah, jika anak yang terlahir dari pernikahan tersebut adalah seorang perempuan. Adapun tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan penentuan wali nikah terhadap anak yang lahir dalam kawin hamil di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banjar. 2) Untuk mengetahui dasar yang menjadi pertimbangan penentuan wali terhadap anak yang lahir dalam kawin hamil di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu dilakukan dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan (field research). Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan teknik wawancara. Setelah data terkumpul, kemudian diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Hasil penelitian menunjukan Dalam penentuan wali nikah terhadap kasus anak yang lahir dalam kawin hamil di KUA tersebut diatas secara umum tidak terdapat perbedaan, mereka berpendapat bahwa wali nikah bagi anak hasil dari kawin hamil yang mana usia perkawinanya tidak sampai 6 bulan adalah wali hakim. Namun terdapat perbedaan jika tidak ada kejelasan dan terdapat keraguraguan tentang usia pernikahan orang tua ketika si anak lahir, sehingga menimbulkan keragu-raguan kepada siapa kah si anak berwali, maka dalam prakteknya ada beberapa kepala kua yang berani menentukan walinya siapa dan melaksanakan pernikahannya dan juga ada kepala kua yang tidak berani dan menyerahkannya ke pengadilan, namun ada juga yang melakukan 2 kali akad yaitu dengan wali nasab dan juga wali hakim agar terhindar dari keragu-raguan tersebut. Yang menjadi dasar pertimbangan beberapa kepala KUA di Kabupaten Banjar dalam menentukan wali nikah untuk anak hasil kawin hamil adalah Kompilasi Hukum Islam dan Pendapat Imam Syafi‟i.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 07 Feb 2023 23:48 |
Last Modified: | 07 Feb 2023 23:48 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22072 |
Actions (login required)
View Item |