EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada Pembiayaan Taqsith di Koperasi Syariah Arrahmah Banjarmasin

Asiah, Asiah (2023) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Penyelesaian Non Performing Financing (NPF) pada Pembiayaan Taqsith di Koperasi Syariah Arrahmah Banjarmasin. Skripsi, Syariah.

[img] Text
pernyataan keaslian tulisan Asiah.pdf

Download (116kB)
[img] Text
cover asiah idr.pdf

Download (561kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (200kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (378kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (415kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (235kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (550kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (202kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (232kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Pembiayaan taqsith atau kredit yang terdapat di koperasi syariah tidak lepas dari risiko, salah satunya adalah risiko Non Performing Financing (NPF) atau pembayaran bermasalah/macet. Adanya NPF dengan berbagai penyebab yang terjadi di koperasi syariah, tentunya harus mencari penyelesaian yang tidak keluar dari prinsip syariah itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui cara penyelesaian NPF pada pembiayaan taqsith di Koperasi SyariahArrahmah Banjarmasin dan pandangan hukum ekonomi syariah terkait penyelesaian NPF tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dilakukan di Koperasi Syariah Arrahmah Banjarmasin. Sumber data 10 oranng informan. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi yang kemudian dilakukan analisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, dan penarikan kesimpulan. Penyelesaiaan Non Performing Finanacing (NPF) pada pembiayaan taqsith di Koperasi Syariah Arrahmah Banjarmasin dilakukan dengan 5 cara yakni1) memberikan waktu selama tiga bulan, 2)melakukan musyawarah, 3)penjadwalan kembali tagihan taqsith. 4) menjual objek pembiayaan, 5) melunaskan sisa pembiayaan taqsith menggunakan dana sosial. Penyelesaian NPF yang dilakukan oleh Koperasi Syariah Arrahmah tersebut tidak menyalahi aturan hukum ekonomi syariah, hal ini sejalan dengan surah Al-Baqarah ayat 275 dan ayat 280, surah Al ’Imran ayat 159, surah Al-Isra ayat 34, sesuai dengan kaidah fikih keridhaan dengan sesuatu adalah ridha dengan akibat yang terjadi dari padanya, sesuai dengan fatwa DSN MUINo.48/DSN/-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah, serta dalam hukum positif OJK nomor 133/POJK.03/2018 kualitas aset produksi dan pembentukan penyisihan penghapusan produktif bank

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 24 Jul 2023 01:18
Last Modified: 24 Jul 2023 01:18
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24123

Actions (login required)

View Item View Item