EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Berbuka Puasa di Wilayah Kutub (Studi Komparatif Fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Fatwa Lajnah Daimah)

Aini, Nor (2023) Berbuka Puasa di Wilayah Kutub (Studi Komparatif Fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Fatwa Lajnah Daimah). Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (284kB)
[img] Text
AWAL AINI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (329kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (793kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (703kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (468kB)
[img] Text
BAB IV AINI.pdf

Download (703kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (333kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (447kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Di wilayah kutub ketika memasuki musim panas, umat muslim di sana berpuasa dengan waktu yang sangat lama yaitu mencapai 20 jam, sebaliknya pada musim dingin mereka berpuasa hanya dalam waktu beberapa jam saja. Persoalan tersebut dapat menjadi masalah karena tidak ada penjelasan di dalam al-Qur‟an dan hadits tentang tata cara puasa di wilayah kutub atau di tempat yang mengalami waktu ekstrim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Lajnah Daimah tentang hukum berbuka puasa di wilayah kutub, argumentasi dalil, serta persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data yang diperoleh melalui bahan�bahan kepustakaan. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-komparatif, yaitu penelitian untuk mengumpulkan data dan mencari persamaan dan perbedaan antara fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Fatwa Lajnah Daimah. Hasil dari penelitian ini ada dua pendapat yang berbeda. Dar Al-Ifta Al�Misriyyah menyarankan agar umat muslim di wilayah kutub berpuasa dengan mengikuti waktu di Mekkah. Adapun Lajnah Daimah mempunyai dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan agar muslim di wilayah kutub tetap berpuasa sebagaimana mestinya dengan mengikuti waktu setempat dan jika tidak mampu maka boleh mengqadha puasa di lain hari. Pendapat kedua, Lajnah Daimah menyarankan agar berpuasa dengan mengikuti waktu Negara terdekat. Persamaan antara keduanya ialah dalam hal perujukan dalil hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Nawas bin Sam‟an ra., kesamaan dalam hal istinbat hukum untuk memperkirakan waktu shalat dan puasa, dan kesamaan penemuan „illat hukum tentang kewajiban puasa Ramadhan yang sama seperti kewajiban mendirikan shalat. Adapun perbedaan nya, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah lebih banyak mencantumkan pendapat Ulama, sedangkan Lajnah Daimah lebih banyak mencantumkan dalil dari nash al-Qur‟an

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 31 Jul 2023 06:33
Last Modified: 31 Jul 2023 06:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24509

Actions (login required)

View Item View Item