Aini, Nor (2023) Berbuka Puasa di Wilayah Kutub (Studi Komparatif Fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Fatwa Lajnah Daimah). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (284kB) |
|
Text
AWAL AINI.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (329kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (793kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (703kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (468kB) |
|
Text
BAB IV AINI.pdf Download (703kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (333kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (447kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Di wilayah kutub ketika memasuki musim panas, umat muslim di sana berpuasa dengan waktu yang sangat lama yaitu mencapai 20 jam, sebaliknya pada musim dingin mereka berpuasa hanya dalam waktu beberapa jam saja. Persoalan tersebut dapat menjadi masalah karena tidak ada penjelasan di dalam al-Qur‟an dan hadits tentang tata cara puasa di wilayah kutub atau di tempat yang mengalami waktu ekstrim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Lajnah Daimah tentang hukum berbuka puasa di wilayah kutub, argumentasi dalil, serta persamaan dan perbedaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data yang diperoleh melalui bahan�bahan kepustakaan. Adapun jenis penelitian ini adalah library research atau penelitian kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif-komparatif, yaitu penelitian untuk mengumpulkan data dan mencari persamaan dan perbedaan antara fatwa Dar Al-Ifta Al-Misriyyah dan Fatwa Lajnah Daimah. Hasil dari penelitian ini ada dua pendapat yang berbeda. Dar Al-Ifta Al�Misriyyah menyarankan agar umat muslim di wilayah kutub berpuasa dengan mengikuti waktu di Mekkah. Adapun Lajnah Daimah mempunyai dua pendapat. Pendapat pertama mengatakan agar muslim di wilayah kutub tetap berpuasa sebagaimana mestinya dengan mengikuti waktu setempat dan jika tidak mampu maka boleh mengqadha puasa di lain hari. Pendapat kedua, Lajnah Daimah menyarankan agar berpuasa dengan mengikuti waktu Negara terdekat. Persamaan antara keduanya ialah dalam hal perujukan dalil hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Nawas bin Sam‟an ra., kesamaan dalam hal istinbat hukum untuk memperkirakan waktu shalat dan puasa, dan kesamaan penemuan „illat hukum tentang kewajiban puasa Ramadhan yang sama seperti kewajiban mendirikan shalat. Adapun perbedaan nya, Dar Al-Ifta Al-Misriyyah lebih banyak mencantumkan pendapat Ulama, sedangkan Lajnah Daimah lebih banyak mencantumkan dalil dari nash al-Qur‟an
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 31 Jul 2023 06:33 |
Last Modified: | 31 Jul 2023 06:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/24509 |
Actions (login required)
View Item |