EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Islam

Jannah, Rahilatul (2013) Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (419kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (730kB) | Preview

ABSTRAK

Rahilatul Jannah. 2013. Pencucian Uang Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalat), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (I) Dra. Hj Noorwahidah, M. Ag, (II) H. Fuad Luthfi, S.Ag, SH, MH. Ajaran Islam mensyariatkan dalam al-Qura>n maupun al-Hadits untuk memiliki kekayaan sebanyak-banyaknya dan giat berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak, dan mengharamkan manusia mencari rejeki dengan cara yang bathil dan penguasaan yang bukan hak miliknya. Sekarang maraknya tindak pidana kejahatan dengan modus bervariatif beredar di Indonesia yang melibatkan harta kekayaan, seperti korupsi, pencurian, penyuapan dan lain sebagainya. Kejahatan-kejahatan ini termasuk dalam kategori pencucian uang. Ini merupakan perbuatan yang tercela yang dapat merugikan kepentingan umum. Harta kekayaan adalah bagian yang sangat penting sehingga aktifitas seseorang atau organisasi kejahatan tidak akan bertahan lama apabila aliran harta kekayaan, baik itu dalam sistem perbankan atau sistem ekonomi terputus, karena apabila terputus aktifitasnya akan melemah dan bahkan menjadi mati. Oleh karena itu, dalam beberapa kasus kejahatan yang termasuk dalam pencucian uang diperlukan penjelasan, bagaimana pencucian uang ditinjau dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library reseach) dalam bidang hukum ekonomi syariah, bahan hukum yang diambil terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder, untuk memperoleh data penyusun melakukan survey kepustakaan dan studi literatur dengan mengumpulkan bahan-bahan referensi dan mempelajari, mengkaji bahan-bahan pustaka tentang masalah yang terkait dalam penelitian, teknik analisisnya menggunakan analisis deskriptif yaitu mengkaji hukum Islam tentang pencucian uang sehingga dapat ditarik kesimpulan hukum. Pencucian uang adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau organisasi untuk menyamarkan status uang, baik itu uang yang awalnya dari hasil yang legal maupun hasil yang ilegal yang akhirnya menjadi ilegal karena beberapa modus dan metode yang dilakukan dalam proses penyamaran uang atau harta kekayaan tersebut. Uang yang haram (ilegal) akan berubah status menjadi uang atau harta kekayaan yang sah karena telah melalui proses penyembunyian atau penyamaran. Sehingga menyulitkan bagi penegak hukum untuk menyidik asal-usul harta kekayaan tersebut. Tujuan syariat Islam adalah terwujudnya kemaslhatan umat manusia yang disebut dengan maqas}idusy syari’a>h yaitu terpeliharanya harta (hifdzul ma>l) dari berbagai bentuk penyelewengan atau kejahatan. Adanya kasus pencucian uang semakin menambah deretan tindak pidana kejahatan, diharamkannya karena dari cara memeperoleh harta dan menyamarkan harta tersebut sehingga sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 29 Oct 2015 00:15
Last Modified: 29 Oct 2015 00:15
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/2463

Actions (login required)

View Item View Item