Siraji, Muhammad (2024) Hukum Transaksi Jual Beli yang Dilakukan oleh Tunanetra Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (156kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (105kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (322kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (356kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (364kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (294kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (159kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Transaksi jual beli adalah aktivitas sosial yang umum dilakukan oleh setiap individu dalam kehidupan sehari-hari. Ketergantungan antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya mendorong pentingnya transaksi jual beli. Dalam konteks Islam, transaksi jual beli termasuk dalam ranah fiqih muamalah Al-madiyah, yang merupakan bagian dari muamalah adabiyah yang mengatur hubungan antarindividu. Para ulama menyatakan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian, hukum asal dalam jual beli adalah halal. Namun, untuk dianggap sah, transaksi jual beli harus memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan pandangan mazhab yang dianut. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda mengenai rukun dan syarat jual beli. Salah satu perbedaan mencolok adalah terkait keterbatasan penglihatan, khususnya pada orang tunanetra. Mazhab Hanafi menganggap transaksi jual beli orang tunanetra sah, sementara Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa tidak sah karena melibatkan unsur gharar. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat deskriptif melalui pendekatan komparatif, yang berfokus kepada kajian keislaman dengan menelaah buku-buku hukum islam, kitab-kitab fiqih mazhab khususnya sebagai bahan analisis. Hasil penelitian ini didapati bahwa Mazhab Hanafi berpendapat sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra dengan syarat adanya khiyar sifat ditambah adanya hadits bahwa Umar bin Khattab yang melihat bahwa Hibban bin Munqidz seorang buta yang diberikan hak khiyar selama 3 hari untuk bertransaksi jual beli untuk pembeli yang tunanetra,dan adanya Ijmak Sukuti pada zaman sahabat yaitu tidak adanya larangan transkasi jual beli yang dilakukan oleh Tunanetra. berbeda dengan mazhab Syafi’i yang berpendapat tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra menurut pendapat shahih mazhab mereka karena adanya dalil hadits bahwa nabi Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan karena dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra terdapat tipuan yang besar. walau ada beberapa pendapat yang membolehkan dengan syarat tertentu, perbedaan pendapat ini disebabkan perbedaan dalam memaknai unsur gharar yang terdapat dalam transaksi jual beli yang dilakukan oleh tunanetra, dalam hal ini mazhab Hanafi berpandangan unsur gharar dalam transaksi jual beli tunanetra itu hilang dengan adanya khiyar sifat. Berbeda dengan mazhab Syafi’i yang berpandangan ketiadaan penglihatan yang sempurna dapat mempengaruhi pengetahuan kualitas barang yang akan dibeli
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mahyuddinnor S.I.Pust |
Date Deposited: | 26 Jan 2024 13:00 |
Last Modified: | 02 May 2024 00:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/26036 |
Actions (login required)
View Item |