EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 Mengenai Hak Pendidikan Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Formal Tingkat Sekolah Dasar Wilayah Kecamatan Mandastana

Halisah, Nurul (2024) Implementasi Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 Mengenai Hak Pendidikan Peserta Didik Anak Berkebutuhan Khusus Di Sekolah Formal Tingkat Sekolah Dasar Wilayah Kecamatan Mandastana. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN NURUL HALISAH.pdf

Download (74kB)
[img] Text
AWAL NURUL HALISAH.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK NURUL HALISAH.pdf

Download (82kB)
[img] Text
BAB I NURUL HALISAH.pdf

Download (191kB)
[img] Text
BAB II NURUL HALISAH.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (205kB)
[img] Text
BAB III NURUL HALISAH.pdf

Download (162kB)
[img] Text
BAB IV NURUL HALISAH.pdf

Download (272kB)
[img] Text
BAB V NURUL HALISAH.pdf

Download (68kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA NURUL HALISAH.pdf

Download (101kB)
[img] Text
LAMPIRAN NURUL HALISAH.pdf

Download (13MB)

ABSTRAK

Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus harus dilayani di sekolah formal maupun non-formal. Pemerintah berperan penting dalam pemerataan pendidikan berkualitas bagi semua, termasuk anak berkebutuhan khusus. Meskipun Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 telah diterbitkan, pelayanan terhadap anak berkebutuhan khusus masih kurang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan Perda tersebut dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus di sekolah formal. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum empiris atau penelitian yuridis empiris, yang mana penelitian harus mengkaji ketentuan hukum yang ada serta apa yang terjadi di Masyarakat dengan dua jenis pendekatan yaitu kualitatif dan kuantitatif, peneliti melakukan wawancara dan angket (kuesioner) kepada 4 sekolah yakni kepala sekolah dan guru di sekolah formal tingkat sekolah dasar wilayah kecamatan mandastana. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Perda Barito Kuala Nomor 7 Tahun 2009 Bab IV Pasal 6 angka 3 huruf b terkait pemenuhan hak pendidikan anak berkebutuhan khusus di sekolah formal di Kabupaten Barito Kuala belum optimal. Sosialisasi dan pelatihan terkait pendidikan inklusi belum merata dan konsisten, serta masih ada kekurangan dalam komunikasi dari pihak pemerintah atau dinas pendidikan. Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung untuk anak-anak berkebutuhan khusus juga masih belum memadai. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus perlu ditingkatkan. Hal ini menunjukkan perlunya langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan ini guna mencapai tujuan hak pendidikan yang inklusif dan merata bagi semua anak di wilayah tersebut

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah)
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 04 Jul 2024 01:13
Last Modified: 04 Jul 2024 01:13
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27018

Actions (login required)

View Item View Item