Gina, Aldida Syarifatul (2024) Analisis Penetapan Nomor 23/Pdt.P/2023/PA.Plh Tentang Permohonan Asal-Usul Anak. Skripsi, Syariah.
Text
1. PERNYATAAN.pdf Download (157kB) |
|
Text
2. AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3. ABSTRAK.pdf Download (129kB) |
|
Text
4. BAB I.pdf Download (607kB) |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (430kB) |
|
Text
6. BAB III.pdf Download (749kB) |
|
Text
7. BAB IV.pdf Download (427kB) |
|
Text
8. BAB V.pdf Download (149kB) |
|
Text
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (200kB) |
|
Text
10. LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Asal-usul anak merujuk pada silsilah seorang anak dalam keluarga yang dihasilkan dari hubungan biologis antara seorang pria dan wanita yang melahirkan anak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya penetapan hakim Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 23/Pdt.P/2023/PA.Plh dalam penetapan tersebut terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II dengan Ketua Majelis dalam menetapkan permohonan asal-usul anak. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti berkaitan dengan masalah tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Pelaihari dalam menetapkan perkara pada Penetapan Nomor 23/Pdt.P/2023/PA.Plh tentang permohonan asal usul anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menelaah bahan pustaka atau data sekunder dengan meneliti dokumen hukum. Penelitian ini menggunakan pendakatan Undang-Undang (statute approach) dengan menganalisis makna hukum yang terdapat dalam perundang Undangan dan pendekatan kasus (case approach) dengan mempelajari penetapan kasus sebelum melakukan analisis serta menyandingkannya dengan penetapan yang penulis gunakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam agenda musyawarah majelis, perbedaan pendapat (dissenting opinion) bisa saja terjadi karena beberapa faktor dan salah satunya adalah penggunaan dasar hukum yang berbeda. Dalam pertimbangannya Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II mempertimbangkan bahwa anak tersebut adalah anak tanpa adanya perkawinan dengan menggunakan hukum Islam berdasarkan hadits dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 sebagai dasar hukumnya, sementara Ketua Majelis lebih mengutamakan maslahat dari anak tersebut agar hak-haknya dapat terpenuhi dan dapat tumbuh dengan baik dengan menggunakan prinsip maqashid syariah dan hak anak sesuai dengan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukumnya. Perbedaan pendekatan ini menggambarkan adanya tantangan dalam menyatukan hukum agama dengan hukum positif dalam sistem hukum Indonesia
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 11 Dec 2024 00:41 |
Last Modified: | 11 Dec 2024 00:41 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28043 |
Actions (login required)
View Item |