Hudaya, Adelin (2025) Analisis Penolakan Hakim Mahkamah Konstitusi Terhadap Pembatasan Usia Calon Kepala Daerah di Indonesia. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (96kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (503kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (302kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (175kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (187kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (10kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (253kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019 dalam perkara Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang membatasi usia minimal 30 tahun untuk menjadi Gubernur dan Wakil, dan 25 tahun menjadi Bupati dan Wakil atau Walikota dan Wakil. Mahkamah menolak permohonan para pemohon, sehingga pasal tentang pembatasan ini tetap berlaku. Indonesia adalah negara hukum yang melaksanakan Pilkada sebagai proses politiknya dalam demokrasi, rakyat bebas memilih dan dipilih sebagai Kepala Daerah. Batas usia memang diperlukan, namun peraturan ini sesungguhnya tidak sejalan dengan peraturan lain, seperti peraturan yang mengatur usia minimal untuk menjadi anggota legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) adalah 21 tahun. Dan KUHPer juga menetapkan 21 tahun sebagai usia kedewasaan seseorang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan melakukan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) serta dengan Pendekatan Konsep (Conceptual Approach). Penelitian ini bersifat deskriptifyang selanjutnya disusun secara sistematis mengahasilkan data konkrit mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menemukan bahwa pada putusan ini, Mahkamah kembali menetapkan pendiriannya yang pada putusan Nomor 15/PUU-V/2007, telah menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e tentang Pilkada, yang menetapkan batas usia bagi calon kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena pada UUD 1945 pun tidak menentukan batasan usia minimum tertentu untuk jabatan publik. Hakim menggunakan penfasiran tekstual dan historis dalam rangka menjelaskan Undang-Undang tersebut. Putusan ini menghadirkan dampak positif dan negative bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 00:34 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 00:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28176 |
Actions (login required)
View Item |