Naufal, Yamani (2025) Peralihan Hak Cipta Rekaman Abah Guru Sekumpul kepada Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Positif dan Maqashid Syariah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (87kB) |
|
Text
2.AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
3.ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (564kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (240kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (549kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (399kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (240kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang dikeluarkan oleh seseorang berdasarkan hasil pemikiran nya sendiri secara otomatis dan deklaratif. Pada penelitian ini dilatarbelakangi pada peralihan hak cipta rekaman abah guru sekumpul yang banyak digunakan oleh masyarakat umum khusus nya di daerah sekumpul, martapura. Hak cipta rekaman abah guru sekumpul ini sudah beralih namun pada proses peralihan tersebut banyak masyarakat tidak menbetahui proses peralihannya sehingga banyak yang menggunakan rekaman abah guru sekumpul tidak memiliki izin ataupun lisensi. Tujuan dari penelitian ini mendeksriptifkan dalam hukum positif dan maqashid syariah terhadap penggunaan dan peralihan rekaman abah guru sekumpul. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menelaah bahan kajian pustaka terhadap Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan pendakatan Undang-Undang (statute approach) dengan menganalisis makna hukum yang terdapat dalam perundang-Undangan dan pendekatan filsafat (Philosophical Approach) dengan meanalisis dalam kajian maqashid syariah sebagai filsafat hukum islam. Hasil penelitian ini adalah bahwa dalam hukum positif berdasarkan KUHPer peralihan hak cipta kepada ahli waris termasuk kepada golongan I dan otomatis beralih karena adanya asas penderajatan ahli waris dan di dalam UU No. 28 Tahun 2014 bahwa hal in termasuk ke dalam pewarisan pada pasal 16 ayat 2 a. sedangkan di dalam maqashid syariah peralihan hak cipta kepada ahli waris ini termasuk kedalam hifzh al-mal, hifzh al-aql, dan hifzh an-nasb pada rekaman abah guru sekumpul dalam kajian filosofis hukum islam sebagaimanma imam asy Syatibi mengatakan kita tidak hanya memahami secara textual saja namun kita memhami secara ruh syariah esensial terhadap nilai yang terkandung di dalamnya
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 16 Jan 2025 06:11 |
Last Modified: | 16 Jan 2025 06:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28182 |
Actions (login required)
View Item |