Maghfirah, Siti (2025) Pendapat Kepala KUA di Kabupaten Tapin Tentang Batas Jarak dari Pelaksanaan Taukil Wali Bil Kitabah Dalam Pernikahan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (192kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (156kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (394kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (212kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (617kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (200kB) |
|
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf Download (6MB) |
ABSTRAK
Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20 Tahun 2019 belum secara terperinci terkait jarak seorang wali nasab untuk bisa Bertaukil Wali Bil Kitabah karena dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan jika wali tidak bisa berhadir maka bisa digantikan dengan surat Taukil Wali Bil Kitabah maka perlu adanya penelitian lagi untuk melihat keseragaman kebijakan setiap KUA terkait jarak wali nasab untuk pelaksanaan Taukil Wali Bil Kitabah tersebut dengan kesesuaian pandangan dari segi hukum islam. Serta agar memudahkan pegawai KUA dalam menentukan kebijakan apa yang akan dilakukan jika ada calon pengantin yang mengajukan untuk surat Taukil wali bilkitabah. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji pandangan kepala KUA terkait batas jarak pelaksanaan Taukil Wali Bil Kitabah (penyerahan kuasa wali nikah melalui surat) di 7 Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Kabupaten Tapin, yang dipilih sebagai sampel dari 12 KUA kecamatan yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang secara umum merupakan penelitian studi lapangan yang menganalisis dan mengkaji praktek yang terjadi dalam masyarakat. Pendekatan penelitian ini adalah studi kasus. Data yang digunakan dalam mengkaji dan menganalisis penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian ini Proses Taukil Wali Bil Kitabah dalam pelaksanaan pernikahan terkait batas jarak seorang wali berdasarkan adanya PMA No. 20 Tahun 2019 yang masih belum secara jelas mengatur maka dilakukan analisis mendalam dengan menggunakan metode penemuan hukum teori Interpretasi Teleologis/Sosiologis terhadap peraturan yang sudah ada dan dari pendapat ulama, ditemukan bahwa jarak yang relevan untuk dijadikan acuan adalah jarak Masafatul Qasri, yang secara umum dipahami sebagai jarak maksimal yang diperbolehkan untuk ketidak hadiran wali dalam pernikahan menggunakan wali hakim. Dalam konteks ini, jarak Masafatul Qasri yang direkomendasikan biasanya berkisar sekitar 80 km–90 km. meskipun terdapat perbedaan pendapat dan ketidakjelasan hukum, penerapan jarak Masafatul Qasri memberikan landasan yang lebih kuat dan dapat diterima secara syariah.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 20 Jan 2025 07:29 |
Last Modified: | 20 Jan 2025 07:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28244 |
Actions (login required)
View Item |