Dini, Nadia Farah (2025) Pembayaran Zakat Pertanian Oleh Petani Jeruk Di Desa Simpang Jaya Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
pernyataan.pdf Download (440kB) |
![]() |
Text
AWAL tesis.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (84kB) |
![]() |
Text
TESIS KND BAB 1.pdf Download (294kB) |
![]() |
Text
TESIS KND BAB 2.pdf Restricted to Repository staff only Download (559kB) |
![]() |
Text
TESIS KND BAB 3.pdf Download (151kB) |
![]() |
Text
TESIS KND BAB 4.pdf Download (505kB) |
![]() |
Text
TESIS KND BAB 5.pdf Download (150kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (868kB) |
ABSTRAK
Dengan pengelolaan yang amanah dan efesien, zakat bertransformasi dari kesalehan sosial individu menjadi gerakan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, zakat menjadi semakin dekat dan efektif dengan tujuan utamanya yaitu sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan. Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada bulan maret 2022 terdapat 9,75% penduduk miskin dan pada bulan sepetember 2022 menjadi 9,57% menurun sebanyak 0,18%, adapun pada bulan maret 2023 didapati sebanyak 9,36% penduduk miskin, menurun sebanyak 0,21% pada sebelumnya. Pada tahun 2023 BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 54.081 jiwa penerima manfaat atau sebesar 58,76% dan sebanyak 21.140 jiwa penerima manfaat diantaranya adalah termasuk miskin ekstrem. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui bagaimaan pemaham zakat pertanian pada petani jeruk di desa Simpang Jaya dan untuk memperdalam pengetahuan terkait pembayaran zakat pertanian pada petani jeruk didesa Simpang Jaya ditinjau dengan hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dan hukum normatif, yang kajiannya berfokus pada bahan primer yaitu hasil wawancara dan sekunder yang bersumber dari kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pemahaman petani jeruk di Desa Simpang Jaya mempunyai dua pendapat, terbukti dari dari 10 narasumber ada 1 orang petani yang menggunakan pendapat Abu Hanifah dan ada 9 orang yang menggunakan pendapat Imam Syafi’i. Dari 10 narasumber penelitian hanya 1 orang yang menunaikan zakatnya 10%, 3 orang lainnya menggunakan persentasi 2,5% untuk membayarkan zakat dengan nishab Rp. 1.000.000 dan Rp. 10.000.000, dan nishab 653kg beras. Adapun 6 orang lainnya mereka tidak menunaikan zakatnya dan menggantinya dengan sedekah. Hal ini dikarenakan mereka beranggapan bahwa tidak ada zakat untuk pertanian jeruk, yang ada hanya zakat perdagangan, karena jeruk di sini ditujukkan untuk diperjual belikan bukan untuk dikonsumsi sendiri
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 14 Apr 2025 03:23 |
Last Modified: | 14 Apr 2025 03:23 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28633 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |