Sadati, Saidah (2025) Riba dalam Al-Qur'an dan Relevansinya dengan Paylater (Studi Analisis Pandangan Ulama Indonesia). Skripsi, Ushuluddin dan Humaniora.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (385kB) |
![]() |
Text
AWAL .pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (130kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (345kB) |
![]() |
Text
BAB II .pdf Restricted to Repository staff only Download (387kB) |
![]() |
Text
BAB III .pdf Download (466kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (639kB) |
![]() |
Text
BAB V .pdf Download (93kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (225kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Riba merupakan bentuk praktik ekonomi yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Kajian ini menarik untuk dibahas karena teknologi yang semakin berkembang menjadikan sistem jual beli juga beraneka ragam. Oleh karena itu, perlunya pemahaman terkait riba dalam Al-Qur'an menurut para mufassir dan ulama juga bagaimana relevansi antara keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan mufassir terkait ayat-ayat riba dalam Al-Qur‘an dan bagaimana pandangan ulama Indoneisa terkait ayat-ayat riba dalam Al-Qur’an yang direlevansikan dengan paylater. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan atau library research dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif dengan menggunakan data-data yang bersumber dari ayat Al-Qur’an, tafsir, fatwa MUI Jatim No. 4 Tahun 2022, ceramah ulama dan wawancara yang pembahasannya seputar ayat Al-Qur’an bertemakan riba dan keterkaitannya dengan metode paylater. Hasil penelitian menunjukkan berbagai macam pandangan ulama Indonesia akan relevansi ayat-ayat riba dengan paylater. Sebagian ulama mengatakan bahwa paylater termasuk ke dalam jenis qardh atau pinjaman utang piutang yang hal ini tidak boleh terdapat tambahan padanya. Karena apabila terdapat tambahan maka serupa dengan riba jahiliyah yang disebutkan dalam Al Qur’an. Riba ialah pengambilan keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan baik itu dari jual beli, pinjam meminjam maupun utang piutang, sehingga praktik paylater yang kerap kali melibatkan biaya tambahan dapat dianggap sebagai riba. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat apabila biaya tambahan pada paylater tidak memberatkan dan tidak mengandung unsur mengeksploitasi, maka bisa jadi merupakan hal yang diperbolehkan dalam konteks tertentu.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 05 May 2025 06:32 |
Last Modified: | 05 May 2025 06:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28729 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |