Hamid, Abdul (2025) Kaidah Fikih Sebagai Pertimbangan Hakim Terhadap Pengabulan Dispensasi Kawin (Analisis Beberapa Putusan Pengadilan Agama di Kalimantan Selatan). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (566kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (132kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (318kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (286kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (280kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (261kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (144kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (177kB) |
![]() |
Text
Lampiran-Lampiran.pdf Download (11MB) |
ABSTRAK
Dispensasi kawin merupakan keringanan yang diberikan pengadilan terhadap calon mempelai baik laki-laki atau perempuan atau keduanya yang belum mencapai batas usia agar dapat melangsungkan perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi atas mudahnya perkara dispensasi kawin dikabulkan, serta penggunaan kaidah fikih dalam pertimbangan yang digunakan hakim, yaitu pada penetapan Nomor 10/Pdt.P/2024/PA.Bjm, 59/Pdt.P/2024/PA.Bjb., 139/Pdt.P/2024/PA.Amt., 224/Pdt.P/2024/PA.Plh., dan 98/Pdt.P/2024/PA.Mtp. 4 (empat) diantaranya yang menjadikan perkara masuk dalam kategori “alasan sangat mendesak” karena lamanya serta eratnya hubungan kedua calon mempelai, tapi pada kenyataanya hanya antara 2-4 bulan. Kemudian kaidah fikih yang kurang tepat yang disandingkan dengan suatu perkara, sehingga Penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan yang digunakan hakim serta ketepatan penggunaan kaidah fikih terhadap suatu perkara. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif yang menelaah bahan pustaka dengan meneliti dokumen hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dengan menganalisis alasan-alasan hukum yang digunakan hakim hingga sampai kepada putusannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alasan-alasan yang sering digunakan hakim dalam mengabulkan perkara dispensasi kawin ialah usia hubungan antara kedua calon mempelai, sehingga dikhawatirkan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan jika tidak segera dinikahkan, kemudian dalam hukum Islam usia bukanlah merupakan syarat dari perkawinan. Adapun untuk mendukung alasan-alasan tersebut hakim sering menggunakan kaidah fikih sebagai dalil dalam pertimbangannya, terutama pada bagian maslahat dan mudarat yang ditimbulkan dari dampak suatu putusan. Analisis penulis menyatakan bahwa kaidah yang digunakan hakim dalam pertimbangan beberapa putusan ini kurang tepat dengan fakta hukum yang ada, karena mudaratnya berpotensi besar terjadi dengan usia wanitanya 17 (tujuh belas) tahunan seperti melahirkan yang membahayakan keselamatan ibu dan anaknya. Kemaslahatan dari dikabulkannya yaitu meraih legalitas perkawinan secara negara dan agama, sehingga tidak ada yang dikhawatirkan terhadap hal negatif. Kecuali pada perkara Nomor 98/Pdt.P/2024/PA.Mtp, memiliki kesesuaian serta selaras dengan fakta hukum yang ada, karena hubungan yang sudah berjalan 1 (satu) tahun lamanya disertai keadaan calon suami istri yang sudah mumpuni dan matang untuk melakukan pernikahan, sehingga mudarat yang ditakutkan kedepannya sedikit kemungkinan terjadi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 04 Jun 2025 00:20 |
Last Modified: | 04 Jun 2025 00:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28944 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |