EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin terhadap Penggunaan Dana Non Halal Bank Syariah untuk Bantuan Sosial

Rangga., Muhammad (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin terhadap Penggunaan Dana Non Halal Bank Syariah untuk Bantuan Sosial. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (111kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (146kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (463kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (501kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (237kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (511kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (196kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Sistem keuangan syariah menegaskan pentingnya pengelolaan dana yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan mutlak terhadap riba, ketidakjelasan transaksi (gharar), dan praktik spekulatif (maysir). Namun dalam implementasinya, perbankan syariah kerap menghadapi persoalan terkait dana yang bersumber dari aktivitas non-halal, seperti pendapatan bunga dari transaksi dengan lembaga keuangan konvensional. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial (CSR), memunculkan dilema etis mengenai keabsahan dan dampak spiritualnya. Peneliti pun tertarik untuk mengkaji perspektif ulama Banjarmasin tentang pemanfaatan dana non-halal untuk kegiatan sosial serta landasan syariah yang mendasari pandangan mereka. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 5 tokoh ulama terkemuka di Banjarmasin yang memiliki otoritas keagamaan dan keterlibatan aktif dalam masyarakat. Analisis data dilakukan mengikuti kerangka analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian besar informan (3 dari 5 ulama) membolehkan penggunaan dana non halal untuk kepentingan sosial dengan beberapa ketentuan ketat, termasuk transparansi pengelolaan dan alokasi eksklusif untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan infrastruktur sosial atau program pemberdayaan. Argumentasi mereka didasarkan pada prinsip darurat (kebutuhan mendesak) dan fatwa DSN-MUI. Sementara itu, dua ulama lainnya secara tegas menolak praktik ini karena dianggap mengandung unsur riba dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam. Konsensus muncul dalam penegasan bahwa dana tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau operasional lembaga

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 16 Jun 2025 05:30
Last Modified: 16 Jun 2025 05:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29002

Actions (login required)

View Item View Item