Rangga., Muhammad (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin terhadap Penggunaan Dana Non Halal Bank Syariah untuk Bantuan Sosial. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (111kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (146kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (463kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (237kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (511kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (196kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (212kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Sistem keuangan syariah menegaskan pentingnya pengelolaan dana yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan mutlak terhadap riba, ketidakjelasan transaksi (gharar), dan praktik spekulatif (maysir). Namun dalam implementasinya, perbankan syariah kerap menghadapi persoalan terkait dana yang bersumber dari aktivitas non-halal, seperti pendapatan bunga dari transaksi dengan lembaga keuangan konvensional. Dana ini kemudian dialokasikan untuk program tanggung jawab sosial (CSR), memunculkan dilema etis mengenai keabsahan dan dampak spiritualnya. Peneliti pun tertarik untuk mengkaji perspektif ulama Banjarmasin tentang pemanfaatan dana non-halal untuk kegiatan sosial serta landasan syariah yang mendasari pandangan mereka. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap 5 tokoh ulama terkemuka di Banjarmasin yang memiliki otoritas keagamaan dan keterlibatan aktif dalam masyarakat. Analisis data dilakukan mengikuti kerangka analisis Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian besar informan (3 dari 5 ulama) membolehkan penggunaan dana non halal untuk kepentingan sosial dengan beberapa ketentuan ketat, termasuk transparansi pengelolaan dan alokasi eksklusif untuk kemaslahatan umum seperti pembangunan infrastruktur sosial atau program pemberdayaan. Argumentasi mereka didasarkan pada prinsip darurat (kebutuhan mendesak) dan fatwa DSN-MUI. Sementara itu, dua ulama lainnya secara tegas menolak praktik ini karena dianggap mengandung unsur riba dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam. Konsensus muncul dalam penegasan bahwa dana tersebut sama sekali tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau operasional lembaga
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 16 Jun 2025 05:30 |
Last Modified: | 16 Jun 2025 05:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29002 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |