EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Terhadap Hukum Menggunakan Suntik Filler

Salsabila, Alfiah (2025) Pandangan Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Terhadap Hukum Menggunakan Suntik Filler. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (466kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (547kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (728kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (679kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (876kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (550kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (563kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (4MB)

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menggali dan menganalisis pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kota Banjarmasin terhadap hukum penggunaan suntik filler dalam perspektif hukum Islam. Fenomena meningkatnya tren perawatan kecantikan, khususnya suntik filler, menimbulkan polemik di masyarakat Muslim karena menyangkut batasan syariat terkait perubahan terhadap ciptaan Allah. Suntik filler sebagai prosedur non-bedah yang bertujuan memperbaiki penampilan wajah, diperlukan kajian mendalam dari sisi hukum Islam untuk mengetahui batas kebolehannya, terutama dalam konteks masyarakat Muslimah urban yang terpengaruh oleh standar kecantikan modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis dan pendekatan hukum empiris. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan enam informan yang terdiri dari tiga ulama Muhammadiyah dan tiga ulama Nahdlatul Ulama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama Muhammadiyah pada umumnya mengharamkan penggunaan suntik filler karena dianggap sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah, kecuali dalam kondisi darurat medis. Sebaliknya, ulama NU menyatakan bahwa suntik filler dapat dibolehkan dengan syarat tertentu, seperti tidak membahayakan, menggunakan bahan halal, dilakukan oleh tenaga medis profesional, dan dalam konteks rumah tangga atas izin suami. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa penggunaan suntik filler tidak dapat dinilai secara mutlak halal atau haram, tetapi bersifat kontekstual dan kondisional. Hukum filler dapat berubah tergantung pada tujuan penggunaannya, kondisi medis, dan dampak terhadap kesehatan dan psikologis. Dengan membandingkan dua pandangan ormas Islam terbesar di Indonesia, penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi ilmiah bagi masyarakat luas, serta memperkaya literatur fikih kontemporer dalam menjawab tantangan perkembangan estetika modern di kalangan umat Islam.

Item Type: Skripsi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 30 Jun 2025 06:12
Last Modified: 30 Jun 2025 06:12
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29144

Actions (login required)

View Item View Item