EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Komisi Pada Program Tiktok Shop Affiliate

Bayti, Raudatul (2025) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Komisi Pada Program Tiktok Shop Affiliate. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (239kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (2MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (143kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (472kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (824kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (312kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (743kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (219kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (237kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Kemajuan teknologi digital saat ini telah menghadirkan berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah sistem TikTok Shop Affiliate. Sistem ini memungkinkan seseorang untuk memperoleh penghasilan dari komisi penjualan produk melalui promosi yang dilakukan di media sosial TikTok. Dalam praktiknya, seorang affiliate mempromosikan produk milik orang lain dan mendapatkan komisi jika produk tersebut terjual melalui tautan yang dibagikannya. Fenomena ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum Islam, terutama terkait keabsahan komisi yang diperoleh dan jenis akad yang melandasinya. Dalam Islam, transaksi bisnis harus dilandasi oleh prinsip keadilan, kejelasan akad, kehalalan barang, serta tidak mengandung unsur penipuan, gharar, atau riba.. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin mengenai hukum komisi dalam program TikTok Shop Affiliate, serta apa dasar hukum yang mereka gunakan dalam menetapkan pandangan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap enam informan yang merupakan tokoh ulama dari berbagai komisi di lingkungan MUI Kota Banjarmasin. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan studi kepustakaan untuk memperkuat analisis data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dengan wawancara enam orang ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, diperoleh beragam pandangan mengenai hukum komisi dalam program TikTok Shop Affiliate, ada 5 (lima) ulama yang membolehkan dan 1 (satu) ulama yang tidak membolehkan. Dengan demikian, menurut mayoritas ulama profesi affiliate dalam ekonomi digital dipandang Boleh secara hukum Islam apabila dijalankan secara jujur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip muamalah syariah. Dasar hukum yang digunakan oleh para ulama terdiri dari Akad jualah, yaitu akad pemberian imbalan atas keberhasilan menyelesaikan suatu pekerjaan. Fatwa DSN MUI Nomor 62/DSN MUI/XII/200 Tentang Akad Ju’alah mengenai akad jualah dalam transaksi ekonomi syariah. QS. Al-Mā’idah: 2. QS. Surah An-Nisa/4:29. Maka Affiliate dianggap sah menerima komisi jika tidak melanggar ketentuan syariat, seperti mempromosikan produk yang halal, tidak menipu konsumen, serta menjalin kesepakatan yang jelas dengan pihak pemilik produk

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 02 Jul 2025 02:53
Last Modified: 02 Jul 2025 02:53
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29177

Actions (login required)

View Item View Item