Fadillah, Ahmad (2025) Hukum Jual Beli Kotoran Hewan Menurut Ulama Nahdlatul Ulama dan Ulama Muhammadiyah Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
Surat Pernyataan Keaslian Tulisan.pdf Download (684kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (561kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (799kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (255kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (578kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (290kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (412kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (943kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang hukum jual beli kotoran hewan menurut ulama nahdlatul ulama dan ulama muhammadiyah kota Banjarmasin. Latar belakang penelitian ini adalah masih banyak masyarakat yang melakukan jual beli kotoran hewan tanpa mengetahui dasar hukumnya. Akibatnya banyak orang yang masih belum mengetahui bagaimana hukum jual beli kotoran hewan yang lebih spesifi dari pandangan dua organisasi islam Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan komparatif. Penelitian ini dilaksanakan di kota Banjarmasin dengan informan dari ulama dan anggota dua organisasi yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah setempat. Data dikumpulkan melalui wawancara kepada informan serta dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini ialah informan dan dokumen. Analisis data penelitian ini dilakukan dari pengumpulan data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dikaji dalam dua perspektif, yaitu dua organisasi besar yang ada di Indonesia Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang mana pendapat dari Nahdaltul Ulama terbagi menjadi dua memperbolehkan dengan catatan kotoran hewan yang diperjualbelikan itu dari hewan ternak yang halal dimakan dan akan menjadi haram jika dari hewan yang haram dimakan. Serta dalam jual beli Nahdlatul ulama mereka lebih mengutamakan membeli jasa atau perpindahan tangan dari peternak ke pembeli. Pendapat dari Muhammadiyah memperbolehkan jual beli kotoran hewan jika ada manfaatnya yang dimana seperti kotoran hewan yang bisa dijadikan sebagai pupuk kompos maka jual belinya diperbolehkan, akan tetapi akan menjadi haram jika yang diperjualbelikan itu tidak ada manfaatnya seperti kotoran dari babi yang masuk kedalam kategori najis yang berat.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 14 Jul 2025 07:56 |
Last Modified: | 14 Jul 2025 07:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29386 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |