Taspiati, Taspiati (2025) Praktik Bahilah pada Pernikahan Ulang di Masyarakat Banjar (Studi Kasus di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan). Tesis, Pascasarjana.
![]() |
Text
Pernyataan Keaslian Tulisan Taspiati.pdf Download (329kB) |
![]() |
Text
AWAL ...pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (51kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (451kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (572kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (164kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (350kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (214kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (156kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (344kB) |
ABSTRAK
Di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditemukan praktik bersiasat dalam pengurusan pernikahan ulang di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan yang sebelumnya menikah secara siri mengajukan permohonan nikah ulang di KUA tanpa mengungkap riwayat pernikahan tidak resmi tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Padahal, jika pernikahan siri diakui, proses yang seharusnya ditempuh adalah isbat nikah di Pengadilan Agama. Karena informasi tersebut disembunyikan, KUA memprosesnya sebagai pendaftaran pernikahan baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta mengkaji sikap para pengelola KUA terhadap praktik ini. Tesis ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian lapangan dilakukan di Kota Banjarbaru dengan metode utama pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tujuh narasumber, terdiri dari dua pelaku praktik bersiasat dan lima Kepala KUA setempat. Selain itu, peneliti juga memperoleh salinan dokumen resmi yang relevan. Data yang terkumpul disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan dua temuan utama. Pertama, peneliti menyebut praktik calon pengantin yang menyembunyikan atau tidak mengakui pernikahan siri saat mendaftarkan pernikahan resmi di KUA sebagai bahilah. Praktik ini dipilih karena dianggap sebagai jalan yang lebih mudah untuk memperoleh pengakuan hukum atas status pernikahan, dibandingkan menempuh proses isbat nikah di Pengadilan Agama. Meskipun terkesan manipulatif, tindakan ini tidak sepenuhnya keliru menurut hukum positif, karena pernikahan siri belum memiliki pengakuan administratif. Dengan demikian, pernyataan ―belum menikah‖ masih sesuai dengan status hukum calon pengantin di mata negara. Dalam perspektif Islam, tindakan ini mencerminkan strategi bahilah, serupa dengan yang dilakukan Nabi Ibrahim ketika menyebut Siti Sarah sebagai saudara demi menghindari kezaliman penguasa, meskipun mereka adalah pasangan suami istri. Syekh Wahbah al-Zuḥaylī menyatakan bahwa hilah dibenarkan selama bertujuan memberi kemudahan, menegakkan keadilan, atau mencegah kezaliman, dan tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban atau membatalkan hukum syariat. Kedua, sikap para pengelola KUA yang diwawancarai menunjukkan sedikit variasi. Jika mereka tidak mengetahui adanya pernikahan siri, pendaftaran diproses sebagai pernikahan baru. Namun, jika fakta pernikahan siri diketahui, umumnya mereka menolak dan mengarahkan pasangan untuk menempuh isbat nikah di Pengadilan Agama. Meski demikian, sebagian Kepala KUA masih memberi harapan: apabila permohonan isbat ditolak, KUA bersedia mencatat pernikahan secara resmi dengan melampirkan dokumen penolakan dari pengadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 20 Aug 2025 04:20 |
Last Modified: | 20 Aug 2025 04:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30065 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |