Hariani, Norshifa (2025) Pendapat Ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Terhadap Tradisi Bausung pada Upacara Perkawinan di Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN NORSHIFA HARIANI.pdf Download (249kB) |
|
|
Text
AWAL NORSHIFA HARIANI.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAKNORSHIFA HARIANI.pdf Download (181kB) |
|
|
Text
BAB 1 NORSHIFA HARIANI.pdf Download (426kB) |
|
|
Text
BAB 2 NORSHIFA HARIANI.pdf Restricted to Repository staff only Download (438kB) |
|
|
Text
BAB 3 NORSHIFA HARIANI.pdf Download (233kB) |
|
|
Text
BAB 4NORSHIFA HARIANI.pdf Download (443kB) |
|
|
Text
BAB 5 NORSHIFA HARIANI.pdf Download (225kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA NORSHIFA HARIANI.pdf Download (191kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN NORSHIFA HARIANI.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Tradisi Bausung merupakan adat perkawinan masyarakat Banjar yang masih dilestarikan hingga kini. Tradisi ini melibatkan pengangkatan mempelai pria dan wanita oleh dua laki-laki terlatih yang kemudian melakukan tarian dan gerakan silat menuju tempat pemandian pengantin. Meskipun dianggap sebagai simbol penghormatan dan kebahagiaan, keberadaan tradisi ini menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan syariat Islam. Indonesia sebagai negara yang menghormati adat dan agama, menuntut kajian lebih mendalam mengenai pandangan ulama terhadap tradisi ini. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan membandingkan pandangan serta argumentasi hukum ulama dari dua organisasi Islam besar, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, dalam konteks pelaksanaan tradisi Bausung di Banjarmasin, sehingga memberikan gambaran komprehensif tentang hubungan antara adat dan syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kota Banjarmasin terkait pelaksanaan tradisi Bausung. Subjek penelitian terdiri dari 3 ulama Muhammadiyah dan 3 ulama NU yang dipilih sebagai informan utama. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang terkait dengan tradisi Bausung. Selanjutnya, data dianalisis secara kualitatif untuk mendeskripsikan pandangan serta argumentasi hukum kedua kelompok ulama tersebut secara sistematis dan komprehensif. Berdasarkan hasil analisis terhadap pandangan ulama Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengenai tradisi Bausung, dapat disimpulkan bahwa ulama Muhammadiyah cenderung menolak tradisi tersebut karena potensi pelanggaran syariat, terutama terkait ikhtilat dan keyakinan tanpa dalil. Mereka menilai tradisi ini perlu ditinggalkan apabila mengandung unsur bid’ah atau praktik yang bertentangan dengan akidah Islam. Sebaliknya, ulama Nahdlatul Ulama lebih menerima pelaksanaan Bausung dengan syarat disesuaikan dengan prinsip syariat, seperti pengusungan oleh keluarga mahram dan pemisahan gender, karena dianggap bagian dari ‘urf yang mubah selama tidak melanggar hukum Islam. Dari sisi argumentasi hukum, Muhammadiyah berlandaskan pada dalil tegas terkait larangan ikhtilat dan prinsip tauhid, menggunakan kaidah fiqh “al-‘adatu muhakkamah” dan ayat Al-Maidah 49. Sementara NU menggunakan pendekatan ushul fiqh yang lebih fleksibel dengan mengakomodasi ‘urf shahih serta kaidah perubahan hukum berdasarkan waktu dan tempat, merujuk pada ayat Al-Baqarah 170 dan Al-Araf 199. NU memandang tradisi ini dapat diterima jika tetap menjaga prinsip syariat dan menghindari praktik bertentangan Islam
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 16 Mar 2026 06:33 |
| Last Modified: | 16 Mar 2026 06:33 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/30776 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




