Chaerullah, Muhammad (2026) Praktik Simabbali Reso Paggalung pada Masyarakat Bugis di Kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (309kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (211kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (338kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (353kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (326kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (523kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (298kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (261kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Simabbali Reso Paggalung merupakan bentuk kerja sama pertanian yang berkembang dalam masyarakat Bugis di Kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu. Praktik ini dilandasi nilai gotong royong, saling percaya, dan kerja sama antara pemilik lahan dengan penggarap lahan dalam mengelola pertanian. Tradisi tersebut telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Namun, praktik Simabbali Reso Paggalung belum banyak dikaji dalam perspektif hukum ekonomi syariah, padahal di dalamnya terdapat nilai-nilai yang dekat dengan prinsip-prinsip syariah seperti keadilan, kerelaan, kemaslahatan, dan tolong-menolong. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pemilik lahan serta penggarap lahan yang terlibat dalam praktik Simabbali Reso Paggalung di Kelurahan Kabupaten Tanah Bumbu. Data yang terkumpul kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan kerja sama Simabbali Reso Paggalung antara pemilik lahan dan penggarap dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan yang didasari rasa saling percaya, dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Hubungan kerja sama yang terjalin bersifat kekeluargaan, didukung komunikasi yang baik, serta mencerminkan nilai gotong royong, kejujuran, dan saling membantu dalam kegiatan pertanian. Kedua, mekanisme pembagian hasil panen dilakukan berdasarkan kesepakatan nisbah bagi hasil yang ditentukan sejak awal kerja sama dan dilaksanakan secara transparan setelah panen. Praktik ini sejalan dengan prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya akad muzara’ah dan mukhabarah, karena mengandung unsur keadilan, kerelaan, musyawarah, serta tidak mengandung unsur riba maupun gharar. Ketiga, praktik Simabbali Reso Paggalung memiliki potensi kemaslahatan ekonomi dan sosial yang besar, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat hubungan sosial, dan mewujudkan nilai keadilan serta tolong-menolong. Meskipun terdapat risiko yang berasal dari faktor alam dan fluktuasi harga hasil panen, risiko tersebut ditanggung bersama secara proporsional sehingga tetap sesuai dengan tujuan hukum ekonomi syariah dalam mewujudkan kemanfaatan, keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak yang bekerja sama.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
| Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
| Date Deposited: | 12 Aug 2026 05:23 |
| Last Modified: | 12 Aug 2026 05:23 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31627 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




