EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pandangan Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Boneka Berbentuk Manusia dan Hewan

Ansari, Rida (2014) Pandangan Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Boneka Berbentuk Manusia dan Hewan. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I-V.pdf

Download (699kB) | Preview

ABSTRAK

Rida Ansari. 2014. – Pandangan Hukum Ulama Kota Banjarmasin Terhadap Jual Beli Boneka Berbentuk Manusia dan Hewan, Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Faridah, M. HI. (II) H. Fuad Luthfi, S. Ag, SH, MH. Penelitian ini dilandasi dari adanya jual beli boneka yang berbentuk manusia dan hewan di Kota Banjarmasin. Hukum jual beli tersebut menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum ulama kota Banjarmasin terhadap jual beli boneka berbentuk manusia dan hewan, serta alasan atau dalil yang mendasari pandangan atau pendapat ulama tersebut. Sedangkan metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research)yang bersifat deskriptif terhadap sepuluh orang ulama yang terdaftar di Kementerian Agama Kota Banjarmasin. Teknik Pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara. Hasil penelitian ini dianalisis dengan mengacu pada landasan teoritis serta literature-literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti maka penelitian ini menghasilkan tiga macam pandangan dari sepuluh ulama terhadap hukum jual beli boneka berbentuk manusia dan hewan. Pandangan pertama dikemukakan oleh empat orang ulama yang menyatakan bahwa hukum jual beli boneka berbentuk manusia dan hewan boleh, alasan dari empat orang ulama yang membolehkan adalah jual beli tersebut dikarenakan objeknya tidak haram dan patung tidak sama dengan boneka, boneka digunakan untuk mainan anak-anak. Pandangan kedua tidak boleh (mengharamkan) yang dikemukakan oleh tiga orang ulama. Mereka mengharamkan jual beli ini karena ada unsur keharaman objek jual belinya, karena menurut mereka boneka sama saja dengan patung yang terbuat dari makhluk yang bernyawa. Pandangan atau pendapat ketiga adalah bersyarat yaitu boleh dan bisa haram, (tergantung jenis dan kegunaannya). Mereka membolehkan jual beli ini jika boneka berbentuk manusia dan hewan itu dibentuk tidak utuh, tidak persis seperti aslinya, dan digunakan untuk mainan anak-anak tapi mereka mengharamkan jual beli ini jika boneka berbentuk manusia dan hewan itu dibentuk utuh dan sama persis seperti aslinya (makhluk punya ruh), dan digunakan untuk kemewahan, diagungkan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 08 Dec 2015 03:04
Last Modified: 08 Dec 2015 03:04
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/3197

Actions (login required)

View Item View Item