EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Analisis Normatif terhadap Pengaturan Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian dalam Hukum Positif Indonesia

Nashrullah, Zaki Aqil (2026) Analisis Normatif terhadap Pengaturan Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian dalam Hukum Positif Indonesia. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
1 - PERNYATAAN - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (97kB)
[img] Text
2 - AWAL - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (939kB)
[img] Text
3 - ABSTRAK - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (80kB)
[img] Text
4 - BAB I - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (946kB)
[img] Text
5 - BAB II - TESIS ZAKI ANAS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (352kB)
[img] Text
6 - BAB III - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (347kB)
[img] Text
7 - BAB IV - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (851kB)
[img] Text
8 - BAB V - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (93kB)
[img] Text
9 - DAFTAR PUSTAKA - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (157kB)
[img] Text
10 - LAMPIRAN - TESIS ZAKI ANAS.pdf

Download (198kB)

ABSTRAK

Kewajiban nafkah pasca perceraian merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap mantan istri dan anak yang tetap memiliki hak-hak tertentu setelah putusnya perkawinan. Hukum positif Indonesia telah mengatur kewajiban tersebut melalui Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh kebijakan Mahkamah Agung. Namun demikian, meskipun berbagai pengaturan tersebut telah memberikan dasar normatif bagi keberadaan hak dan kewajiban nafkah pasca perceraian, keterhubungan antara pengakuan hak dengan mekanisme yang menjamin pelaksanaan, pengawasan, penegakan, dan keberlanjutan pemenuhannya belum terbentuk secara utuh, sehingga masih terdapat jarak antara pengakuan normatif atas hak dan realisasinya setelah perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-analitis melalui teknik interpretasi hukum, sistematisasi hukum, dan konstruksi hukum. Penelitian ini menggunakan Teori Negara Hukum sebagai grand theory, Teori Perlindungan Hukum sebagai middle theory, serta Teori Sistem Hukum dan Teori Politik Hukum sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, pengaturan kewajiban nafkah pasca perceraian dalam hukum positif Indonesia telah memiliki landasan normatif yang tersebar dalam (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019: pasal 34 dan 41 huruf c; (2) Kompilasi Hukum Islam: Pasal 77, 80, 105, 149, 156; (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 26 Tentang Perlindungan Anak, dan secara fungsional saling berkaitan. Namun, persoalan mendasarnya bukan terletak pada ketiadaan norma yang mengakui hak, melainkan pada keterputusan sistemik antara pengakuan normatif atas hak (normative recognition) dan jaminan realisasi hak (rights realization). Keterputusan tersebut termanifestasi dalam fragmentasi fungsional pengaturan, yaitu belum terhubungnya secara berkesinambungan fungsi penentuan kewajiban, pelaksanaan, pengawasan, penegakan, serta keberlanjutan pemenuhan hak. Kedua, keterbatasan tersebut dipengaruhi oleh: (1) belum terintegrasinya komponen pengaturan pada aspek substansi hukum; (2) adanya keterputusan struktural pascaputusan pada aspek struktur hukum, serta orientasi pengaturan yang masih lebih kuat pada penyelesaian sengketa (dispute resolution oriented), dan; (3) belum sepenuhnya bertransformasi menuju perlindungan hak yang berkelanjutan (rights protection oriented) pada aspek budaya hukum. Ketiga, formulasi ideal diarahkan pada pembentukan keterhubungan sistemik antara penentuan kewajiban nafkah, pelaksanaan, pengawasan, penegakan, serta evaluasi dan penyesuaian untuk menjamin keberlanjutan pemenuhan nafkah. Formulasi tersebut menempatkan perlindungan hukum tidak berhenti pada pengakuan dan penetapan hak dalam norma maupun putusan pengadilan, tetapi berlanjut hingga hak tersebut dapat direalisasikan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, kontribusi utama penelitian ini terletak pada pengembangan kerangka konseptual pengaturan kewajiban nafkah pasca perceraian sebagai sistem perlindungan hak berkelanjutan yang menghubungkan pengakuan normatif, realisasi hak, fragmentasi fungsional, dan perlindungan pascaputusan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S2 Hukum Keluarga (Akhwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Yoe Oden
Date Deposited: 30 Jul 2026 01:36
Last Modified: 30 Jul 2026 01:36
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32085

Actions (login required)

View Item View Item