EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Terhadap Pengedar Narkotika dan Psikotropika, (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif)

Nurwahidah, Nurwahidah (2009) Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Terhadap Pengedar Narkotika dan Psikotropika, (Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
AWAL.pdf

Download (180kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (52kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (257kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (14kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (709kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (151kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (140kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (190kB)

ABSTRAK

Latar belakang permasalahan dalam tesis ini adalah karena adanya putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika yang sepertinya terlalu ringan tidak sesuai dengan bahaya yang ditimbulkan oleh kedua jenis barang tersebut, padahal salah satu faktor penyebab meningkatnya penggunaan narkotika dan psikotropika di masyarakat adalah tersedianya obat di pasaran, dan salah satu yang paling berperan untuk menyediakan obat di pasaran adalah pengedar narkotika dan psikotropika, mereka inilah yang paling bertanggung jawab atas tersedianya obat-obatan di pasaran, karena produsen tanpa campur tangan pengedar tidak akan dapat dengan mudah memasarkan barang haramnya tersebut. Dari latar belakang masalah tersebut dirumuskanlah masalah dalam penelitian ini yang meliputi bagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika, sesuiatu yang memberatkan dan meringankan yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan bentuk-bentuk isi putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah mengetahui putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika dengan segala aspeknya. Penelitian ini dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan meneliti 4 (empat) kasus pengedaran narkotika dan psikotropika yang telah terjadi dan telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang putusannya terjadi antara tahun 2000 sampai dengan 2006, dengan menggunakan metode wawancara terhadap responden dan informan, dan menggunakan studi dokumenter terhadap dukomen atau berkas-berkas yang ada hubungannya dengan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada putusan I terdakwa didakwa dengan gabungan pasal, Kesatu: Pasal 59 (1) c UU No. 5/1997 (primair), Pasal 59 (1) e UU. No. 5/1997 (subsidair). Kedua: Pasal 62 UU. No. 5/1997. Ketiga: Pasal 79 (1) b UU No.22/1997. Dan tuntutan Jaksa pidana penjara 12 (dua belas) tahun, dan denda Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau kurungan 5 (lima) bulan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin adalah pidana penjara 12 (dua belas) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), atau kurungan selama 8 (delapan) bulan. Putusan II terdakwa didakwa dengan Pasal 59 (1) e UU. No.5/1997 (primair), Pasal 60 (5) UU. No.5/1997. (subsidair), dan yang dapat dibuktikan adalah pelanggaran terhadap Pasal 60 (5), dan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 1(satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) atau 2 (dua) bulan kurungan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka putusan hakim adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau 1 (satu) bulan kurungan. Pada Putusan III, terdakwa didakwa Kesatu: Pasal 59 (1)e UU.No.5/1997 jo. Pasal 55 (1) ke-2 KUHP (primair). Pasal 59 (1) e UU. No.5/1997 (subsidair). Kedua: Pasal 71 jo. Pasal 62 UU. No.5/1997 (primair). Pasal 62 UU. No. 5/1997, dan tuntutan Jaksa adalah pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) atau kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka adapun putusan hakim adalah pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) atau 4 (empat) bulan kurungan. Pada Putusan IV terdakwa didakwa dengan Pasal 62 UU. No.5 /1997, dengan tuntutan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan maka putusan hakim adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima)bulan, dan denda Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau 2 (dua) bulan kurungan. Menurut hukum Islam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap pengedar narkotika dan psikotropika tersebut termasuk kategore sanksi ta’zir, yang berat ringannya hukuman diserahkan kepada hakim yang menjatuhkan hukuman, hakim dapat menentukan suatu hukuman yang menurut ijtihadnya dapat memberikan pengaruh preventif (al-jazr), represif (al-radd), kuratif (al-ishlah) dan edukatif (al-ta’dib), terhadap siterhukum dengan mempertimbangkan keadaan pelakunya, tindak pidana yang diperbuat, waktu dan tempat kejadian. Adapun sanksi ta’zir diantaranya adalah hukuman mati, jilid, penjara, pengasingan, denda, penyitaan/perampasan dan penghancuran barang. Untuk putusan yang diteliti hakim menjatuhkan hukuman penjara, dan denda. Dan apa yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut sudah menggambarkan sebuah keadilan, karena hakim tidak keluar dari batas minimal dan maksimal dari aturan-aturan yang dilanggar oleh terdakwa. Sedangkan menurut hukum positif Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU. No.22/1997 tentang Narkotika dan UU.No.5/1997 tentang Psikotropika. Hakim dengan ijtihadnya memberikan putusan yang tidak keluar dari sanksi-sanksi yang ada dalam pasal-pasal yang dilanggar oleh terdakwa, yaitu pada Putusan I, ancaman sanksi yang tertinggi adalah 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak adalah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pada Putusan II, ancaman sanksi yang tertinggi adalah 3 (tiga) tahun pidana penjara, dan denda paling banyak adalah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Pada Putusan III, ancaman pidana penjara yang tertinggi adalah 15 (lima belas) tahun, dan denda yang tertinggi adalah Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dan pada Putusan IV ancaman pidana penjara yang tertinggi adalah selama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehingga apa yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut adalah merupakan sesuatu yang adil.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
K Law > K Law (General)
Depositing User: Users 62 not found.
Date Deposited: 26 Jul 2016 01:59
Last Modified: 29 Oct 2018 00:24
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/4871

Actions (login required)

View Item View Item