EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN

M., Luthfi (2015) MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PENGADILAN AGAMA BATULICIN. Tesis, Pascasarjana.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (256kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (301kB) | Preview

ABSTRAK

Penelitian ini bertolak dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang semakin marak terjadi di masyarakat kita, yang dijadikan sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Batulicin. Terhitung di tahun 2014 sebanyak 57 perkara gugatan yang masuk dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga. Penulispun tertarik untuk meneliti mediasi terhadap perkara perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Batulicin. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pola mediasi Hakim Mediator terhadap perkara perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga dan apa saja kendala-kendala mediasi tersebut terhadap perkara perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Batulicin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field reseach). Untuk mengumpulkan data dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara. Subjek dalam penelitian ini adalah 5 orang Hakim Mediator Pengadilan Agama Batulicin. Objeknya adalah mediasi perkara perceraian dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Batulicin. Melalui teknik wawancara maka diperoleh data yang kemudian dianalisis secara kualitatif, sehingga menghsilakan kesimpulan sebagai berikut: pertama, Hakim Mediator belum mempunyai pola khusus, secara keseluruhan pola yang dilakukan hakim mediator Pengadilan Agama Batulicin masih sama dengan pola mediasi pada umumnya, upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan kaukus, dan juga pada tahap kesepakatan hakim mencantumkan poin yang berisi bahwa tergugat berjanji tidak akan melakukan tindak kekerasan lagi. Kedua, adanya kendala-kendala dan faktor yang menghambat keberhasilan mediasi, di antaranya yaitu, korban telah merasa trauma, sehingga korban enggan untuk berdamai, sedangkan dari faktor lainnya yaitu kurangnya hakim mediator yang bersertifikat sehingga kemampuan dan keterampilan Hakim Mediator belum bisa bekerja secara maksimal dan jua fasilatas dan sarana mediasi yang belum memadai.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 30 Jun 2015 02:58
Last Modified: 18 May 2021 07:00
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/81

Actions (login required)

View Item View Item