Oktavia, Sherlina (2014) Persepsi Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam tentang Cerai Gugat dengan Alasan Murtad dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb. Skripsi, fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
bab I.pdf Download (107kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (329kB) | Preview |
ABSTRAK
ABSTRAK Sherlina Oktavia. 2014. Persepsi Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam tentang Cerai Gugat dengan Alasan Murtad dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (AhwalAl Syakhshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (1) Dra. Hj. Nadiyah, MH. (2) ZainalMuttaqin, S.Ag.,M.Ag. Penelitian ini bertolak dari perbedaanpendapatantaraduadosenFakultasSyariahdanEkonomi Islam dalam menyikapi putusan Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb tersebut membuat penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh persepsi serta dasar hukum yang digunakan oleh Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dengan bidang keilmuan yang terkait dengan masalah yang ingin penulis teliti. AdapuntujuandaripenelitianiniadalahuntukmengetahuipersepsiDosenFakultasSyariahdanEkonomi Islam tentangputusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjbdandasarhukum yang digunakanolehDosenFakultasSyariahdanEkonomi Islam dalamberpersepsi. Penelitianiniadalahpenelitianlapangan (field reseach).Untukmengumpulkan data dalampenelitian, penulismenggunakanteknikwawancara.Subjekdalampenelitianiniadalah9 DosenFakultasSyariahdanEkonomi Islam dalambidangkeilmuan yang terkaitdenganmasalah yang inginpenulis teliti. SedangkanobjeknyaadalahpersepsidandasarhukumDosenFakultasSyariahdanEkonomi Islam tentangPutusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb. Persepsi Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam tentang cerai gugat dengan alasan murtad dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb dibagi menjadi tiga, yaitu: Berdasarkan sudut pandang hukum formil semua informan yang menyatakan sesuai hukum acara yaitu informan I, IV, V, VI, VII, IX. Berdasarkansudutpandanghukummaterilyaitusesuaihukummateriladalahinforman IX. Belumsesuaihukummateriladalahinforman VI.Berdasarkanhukum Islam ataufiqihyaitubelumsesuaidenganhukum Islam ataufiqihyaituinforman II, III, VIII. Dasar hukum yang digunakan Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam tentang cerai gugat dengan alasan murtad dalam Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 0334/Pdt.G/2013/PA.Bjb dibagi tiga, yaitu: Berdasarkan hukum formil yaitu informan IV yaitu dalil dalam kitab Al Anwar Juz II halaman 55. Berdasarkan hukum materil dibagi menjadi dua, yaitu pertama menyatakan sesuai hukum materil yaitu informan I menggunakan Pasal 41 c dan Pasal 44 KHI dan informan IX menggunakan pasal 116 huruf h KHI. Keduamenyatakanbelumsesuaihukummaterilyaituinforman II daninforman III menggunakanPasal 19 PP No.9 Tahun 1975 danPasal 116 huruf h KHI. Informan VI menggunakanPasal 27 ayat (1) Undang-UndangNomor 14 Tahun 1970 tentangketentuan-ketentuanpokokkekuasaankehakiman.Informan VII menggunakanasasmotivating plichtataubasic reason.Berdasarkanhukum Islam ataufiqihdibagimenjadidua, yaitupertamamurtadsebagaialasanputusanfasakhyaituinforman I menggunakanmazhabHanafi, Maliki, Syafi’idanHambalidanInforman VIII menggunakanijmaparaulama. Informan IX menggunakanpendapat Abu Hanifahdan Muhammad.Keduasyiqaqsebagaialasanputusanba’inshugrayaituinforman V menggunakanpendapat Imam Syafi’i.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 04:52 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 04:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1053 |
Actions (login required)
View Item |