EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Khiya'r dalam Transaksi Daring Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Nuryani, Nuryani (2019) Khiya'r dalam Transaksi Daring Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (163kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (819kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (236kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (745kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (907kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (582kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (721kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (99kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (460kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi, bahwa sudah tidak asing lagi ketika melakukan transaksi daring pembeli dihadapkan pada ketidaksesuaian atau cacat pada barang yang diterima. Agar pembeli tidak merasa dikecewakan atas barang tersebut, maka dalam transaksi daring diberlakukan return-refund. Islam juga telah bersikap preventif atas hal itu, solusi yang diberikan Islam adalah mensyariatkan khiya'r. Namun, khiya'r dengan segala macamnya yang berlaku dalam transaksi biasa (konvensional) akan berbeda jika diberlakukan dalam transaksi daring. Sebab, dalam transaksi daring meniadakan para pihak (penjual dan pembeli) dalam satu tempat dan barang hanya ditawarkan melalui foto dilengkapi dengan deskripsi dan harga. Dengan kata lain, hanya khiya'r tertentu saja yang berlaku dalam transaksi daring. Meskipun khiya'r berlaku dalam transaksi daring, istilah khiya>r bahkan tidak begitu familiar di kalangan pebisnis atau masyarakat muslim. Di samping itu, bagi pembeli sebagai pihak yang berada pada posisi rawan untuk dirugikan ketika bertransaksi secara daring, maka Islam memberikan perlindungan dalam setiap transaksinya. Namun, perlindungan hukum tersebut sebagai sandaran bagi mereka yang berstatus muslim. Sementara, masyarakat Indonesia dikenal dengan keragaman agama, maka perlu perlindungan hukum yang bersifat universal. Sehingga semua kalangan masyarakat Indonesia dapat memperoleh hak yang sama ketika bertransaksi secara daring. Dengan demikian, tujuan diadakan penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi hukum Islam tentang khiya'r dalam transaksi daring dan aspek perlindungan hukum terkait khiya'r dalam transaksi daring. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum baik berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum tersebut dengan cara studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. xv Hasil dari penelitian ini, (1) Konstruksi hukum Islam tentang khiya'r dalam transaksi daring, dimana terdapat 4 (empat) model khiya'r yang berlaku, yaitu: Pertama, khiya'r karena cacat pada barang, terdiri atas khiya'r aib, khiya'r wasf dan khiya'r tadli's . Kedua, khiya'r karena kesepakatan pihak akad (penjual dan pembeli) yaitu khiya'r syarat} . Kedua khiya'r tersebut berlaku dalam transaksi daring dengan menerapkan return-refund. Ketiga, khiya'r karena belum menyaksikan barang yaitu khiya'r ru’yah dengan menerapkan sistem pembayaran dengan COD (Cash On Delivery). Dan, khiya'r karena di tempat transaksi yaitu khiya'r majlis dengan memaknai satu majlis (ittih}adul majlis) adalah satu waktu dimana kedua belah pihak melakukan transaksi. (2) Aspek perlindungan hukum terkait khiya'r dalam transaksi daring terdiri atas: pertama, kaidah fiqhiyyah yaitu أَلضَّرَرٌيُزَالُُ , dimana kemudharatan dalam jual beli seperti cacat atau adanya sifat yang tidak sesuai dengan kesepakatan harus dihilangkan. اَ أ لْ أَُ صلُ فُِ أ ي اَُ أ لعَ أ قدِ رُِضَى اَُ أ لمُتَعَُاقِدَ أ ينِ وَُنَتِ أ يجَتُهُ هُي مَُا اِ أ لتِزَمَاهُ بُِالتَّعَاقَدُِ , dimana jika terdapat kekeliruan atau kesalahan pada obyek akad berarti menghilangkan keridhaan atau kehendak sebagaian pihak, maka kaidah ini dapat dijadikan dalil untuk ber-khiya'r dikarenakan terdapat cacat pada barang yang menyebabkan cacatnya keridhaan pihak pembeli. Kedua, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana cakupan perlindungan konsumen tersebut salah satunya adalah perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
Depositing User: Nuryani Nuryani Nuryani
Date Deposited: 13 Feb 2019 00:59
Last Modified: 27 Dec 2023 01:55
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11083

Actions (login required)

View Item View Item