Farid, Miftah (2015) PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI ANALISIS EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH DI INDONESIA). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I-4.pdf Download (394kB) | Preview |
ABSTRAK
Miftah Farid, 2014, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (Studi Analisis Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah di Indonesia), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin, Pembimbing: (1) Drs.H. Ahmad Gazali, M.Ag, (II) H. Bahran, SH. MH Penelitian ini berawal dari realita yang terjadi dalam dunia peradilan di Indonesia dimana telah tejadi dualisme kewenangan mengadili antara pengadilan agama dengan pengadilan negeri dalam hal eksekusi putusan badan arbitrase syariah nasional. Hal ini disebabkan karena munculnya Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang secara langsung berbenturan dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang berakibat pengadilan agama dianggap tidak mempunyai kewenangan eksekutorial dalam mengeksekusi putusan arbitrase syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan arbitrase syariah terhadap penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta mengetahui kedudukan Pengadilan Agama terhadap eksekusi putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis yuridis normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan statute approach (Perundang-undangan) yaitu dengan menelaah secara kritis dan mendalam serta memberikan gambaran yang lengkap tentang hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan terkait eksekusi putusan arbitrase syariah. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Arbitrase Syariah sebagai lembaga arbitrase Islam mempunyai kedudukan yang kuat karena hukum positif yang berlaku saat ini yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah mengatur kemungkinan suatu lembaga lain di luar lembaga peradilan dapat menyelesaikan suatu sengketa. Kemudian kewenangan absolut atas eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah adalah pengadilan agama. Alasannya Undang-Undang No. 30 adalah lex generalis sedangkan Undang- Undang No. 3 Tahun 2006 adalah lex specialis. Kedudukan kedua undang-undang di atas statusnya setara, namun karena undang-undang yang hadir setelahnya memberikan sebuah ketentuan lain yang berbeda dengan kententuan dalam undangundang yang berlaku sebelumnya, maka ketentuan dalam undang-undang yang berikutnya itulah yang berlaku sebagai lex specialis. Kemudian alasannya selanjutnya yaitu dasar legalitas wewenang pengadilan agama menyelesaikan sengketa ekonomi syariah dan dasar relevansi substansi hukum.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HG Finance |
Depositing User: | Users 62 not found. |
Date Deposited: | 06 Aug 2015 05:15 |
Last Modified: | 06 Aug 2015 05:15 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1140 |
Actions (login required)
View Item |