Khatimah, Husnul (2019) Penerapan Sistem kerja Kontrak Oustsurcing di BNI Syariah KC Banjarmasin. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (179kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (280kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (280kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (180kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (98kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (136kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (12kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (233kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa sistem outsourcing merupakan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian, dan pekerja/buruh tidak boleh melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Adanya sistem kontrak kerja ini juga lebih mendorong pekerja untuk bekerja lebih giat dan dapat diterapkan atau disepakati adanya insentif atau bonus yang dikaitkan dengan kinerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sisitem kerja kontrak outsourcing dan Apa kendala-kendala dalam penerapan sisitem kerja kontrak outsourcing. yaitu unsur-unsur perjanjian kerja meliputi adanya unsur work atau pekerja, adanya unsur perintah, adanya waktu dan adanya upah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research). Adapun tekhnik pengumpulan data adalah dengan teknik deskriptif kualitatif yang berupa uraian dalam bentuk tulisan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara terbuka selama periode tertentu sehingga mampu menggali dan mendapatkan informasi lebih jauh mengenai penerapan sistem kerja kontrak outsourcing dan dokumentasi dimana salah satu cara pengumpulan data yang menghasilkan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan sistem kerja kontrak outsourcing di BNI syariah KC Banjarmasin yaitu proses rekrutmen terbagi menjadi 2 (dua) meliputi proses rekrutmen perorangan dan proses rekrutmen perusahaa penyedia jasa pekerja (PPJP) sistem perjanjian kerja kontrak outsourcing Ini dibuat secara tertulis yang bersifat per tahun dimana terdapat kewajiban para pihak dalam perjanjian kerja yaitu pihak perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) dan PT BNI Syariah KC Banjarmasin dan waktu kerja lembur akan dihitung setelah 30 menit setelah waktu kerja berakhir dan waktu kerja lembur setelah berakhirnya waktu kerja terhitung 3 jam maka akan diberikan upah lembur. Dan kendala- kendala dalam penerapan sistem kerja kontrak outsourcing di BNI Syariah KC Banjarmasin yaitu terkendala dalam batas maksimal umur yang ditentukan seringkali yang berpengalaman tetapi batas maksmal umurnya sudah melewati 25 tahun, tidak setiap saat perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) datang untuk mengawasi tenaga outsourcing dan tidak menyediakan tenaga kerja pengganti untuk waktu kerja lembur.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 13 Jun 2019 07:32 |
Last Modified: | 13 Jun 2019 07:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11817 |
Actions (login required)
View Item |