EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konsep Jaminan dalam Sistem Keuangan Syariah di Indonesia (Studi Metode Istinbat Hukum dalam FATWA DSN-MUI NOMOR: 92/DSN-MUI/IV/2014)

Syaukani, Syaukani (2019) Konsep Jaminan dalam Sistem Keuangan Syariah di Indonesia (Studi Metode Istinbat Hukum dalam FATWA DSN-MUI NOMOR: 92/DSN-MUI/IV/2014). Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (176kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (340kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (140kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (306kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (639kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (245kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (307kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (162kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (33kB)

ABSTRAK

Syaukani, S.Ag.: Konsep Jaminan dalam Sistem Keuangan Syariah di Indonesia (Studi Metode Istinbat Hukum dalam FATWA DSN-MUI NOMOR: 92/DSN-MUI/IV/2014). Tesis, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, di bawah bimbingan I: Dr. H.Sukarni, M.Ag dan bimbingan II: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, (2019). Kata Kunci: Jaminan, Sistem Keuangan Syariah, Istinbat, Hukum, dan FATWA DSN-MUI. Kehidupan dunia modern saat ini tidak bisa dilepaskan dengan lembaga perbankan, bank merupakan lembaga financial intermediary yang menjadi perantara bagi orang yang memiliki dana dan orang yang kekurangan dana. Disinilah berkembang jasa deposito, tabungan dan kredit. Dengan adanya bank masyarakat juga dapat dengan mudah melakukan pembayaran transaksi bisnis, diakui bahwa lembaga perbankan memiliki peran vital dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak semua golongan masyarakat dapat menerima keberadaan lembaga bank (konvensional) tersebut. Pensyaratan adanya jaminan sebetulnya menjadi wajar karena hal tersebut juga tersirat menurut dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Di sana disebutkan bahwa jaminan (agunan) merupakan “keharusan” dalam beberapa produk lembaga keuangan syari’ah. Penggunaan jaminan dalam semua akad tersebut seakan menjadi keharusan. Padahal jika dirunut akar syar’i, hanya dalam akad gadai saja yang secara eksplisit terdapat keharusan menyerahkan jaminan, sedangkan dalam akad yang lain seperti mudharabah dan musyarakah tidak terdapat adanya keharusan menyerahkan jaminan. Ini berarti ada penyimpangan dalam operasionalisasi perbankan syariah di Indonesia, karena praktek semacam itu pada hakekatnya tidak jauh berbeda dengan praktek bank konvensional yang berprinsip tidak ada kredit tanpa jaminan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep jaminan dalam sistem keuangan syariah di Indonesia menurut FATWA DSN-MUI Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014 serta Bagaimana metode istinbath hukum dewan syariah nasional dalam FATWA DSN-MUI Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian hukum normatif adalah suatu jenis penelitian yang lazim dilakukan dalam kegiatan pengembangan ilmu hukum yang di Barat biasa juga dinamakan Dogmatika Hukum (Rechsdogmatiek). Melalui teknik analisis Data yang telah dikumpulkan dan diklasifikasikan dianalisis melalui sistem induktif yakni menguraikan data dari bentuk data umum menjadi khusus. Kesimpulan dari penelitian sebagai berikut: Pertama: Konsep Jaminan dalam Sistem Keuangan Syariah di Indonesia yang telah di atur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 92/DSN-MUI/IV/2014 dalam Ketentuan terkait Penyelesaian Akad Rahn. Kedua: Metode penggalian hukum yang digunakan MUI untuk memahami dan memberikan penafsiran terhadap Alquran dan sunah dengan jalan kebahasaan dan riwayat, apabila suatu permasalahan tidak ditemukan jalan istinbâth-nya dalam Alquran dan sunah, maka dia menggali hukumnya dengan menerapkan ijmâ’, qiyâs, istisẖâb, dan maslaẖah mursalah dan dalil-dalil hukum lainnya yang dia terima, jika suatu dalil bertentangan dengan suatu dalil yang lainnya, maka dia menempuh jalan tarjih dan nasakh.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Depositing User: Tesis Syaukani S, Ag.
Date Deposited: 19 Jul 2019 06:33
Last Modified: 19 Jul 2019 06:33
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12304

Actions (login required)

View Item View Item