Rafdiansyah, Rafdiansyah (2015) Diskresi Hakim. Studi Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Klas I B Barabai. Tesis, Pascasarjana.
|
Text
BAB I.pdf Download (99kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (152kB) | Preview |
ABSTRAK
Rafdiansyah, S.H.I, 2014. Diskresi Hakim. Studi Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Klas I B Barabai. Dibawah bimbingan : (I) Prof. Dr. Ahmadi Hasan, M.H, (II) Prof. Dr.H.A. Athaillah, M.Ag. pada Program Pascasarjana IAIN Antasari Banjarmasin, Program Studi Filsafat Islam, Konsentrasi Filsafat Hukum Islam. Penelitian ini berlatar belakang dari penyelesaian perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Klas I B Barabai. Secara faktual setiap penetapan dispensasi nikah yang diajukan oleh pemohon selalu diterima oleh Pengadilan Agama. Di sisi lain tidak ada peraturan yang ditetapkan pemerintah soal dispensasi nikah yang khusus dan jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai panduan hakim di Pengadilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif tentang diskresi yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Klas I B Barabai dalam penyelesaian perkara dispensasi nikah, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilalui dengan wawancara, observasi, dokumentasi, dan dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulannya. Penelitian ini menunjukkan fakta hukum bahwa majelis hakim Pengadilan Agama Klas I B Barabai menetapkan diskresi dalam dua kategori, pertama menerima dan mengabulkan permohonan dispensasi nikah dengan pertimbangan kemampuan ekonomi, alasan hamil diluar pernikahan yang sah, asas kemanfaatan, kemaslahatan dan kepastian hukum. Kedua, menerima dan menolak permohonan dispensasi nikah dengan pertimbangan calon pengantin telah menikah secara sah, terdapat pertentangan dengan keinginan atau kehendak calon pengantin, terdapat unsur paksaan oleh orang tua atau salah satu pihak. Adapun dasar pertimbangan diskresi hakim tersebut adalah Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, Pasal 7 ayat (1) dan (2), Kompilasi Hukum Islam, penerapan kaidah fikih “apabila dua mafsadat bertentangan, maka diperhatikan mana yang lebih besar mudharatnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mudharatnya, dan kaidah menolak kemafsadatan adalah lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan, buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia pedoman tatacara peradilan agama, dan alasan keadaan darurat perkawinan. Bagi para hakim disarankan menyelesaikan perkara dispensasi nikah meneliti dan mendalami aspek lain yang mendukung terwujudnya kemaslahatan dalam perkawinan sesuai Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 Peradilan Agama dan Undang-Undang normor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bagi orang tua atau wali hendaknya mengawasi perkembangan dan perilaku anak-anak mereka dalam kehidupan sehari-hari agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas dan meningkatkan ibadah dan keimanan dalam lingkungan keluarga terkecil
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Users 58 not found. |
Date Deposited: | 10 Aug 2015 04:32 |
Last Modified: | 10 Aug 2015 04:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1235 |
Actions (login required)
View Item |