Maya, Maya (2019) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (149kB) |
|
Text
AWALL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (396kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (500kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (490kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (152kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (168kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (86kB) |
ABSTRAK
Kata Kunci: pertimbangan, analisis, batas usia, tujuan hukum. Penelitian ini didasarkan pada sebuah putusan hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tentang Batas Usia Perkawinan. Pengajuan perkara permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilandasi dengan alasan Undang-Undang Perkawinan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sehingga menyebabkan diskriminasi terhadap anak perempuan. Selain itu terhadap bunyi amar putusan juga terdapat beberapa permasalahan mengenai asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang ditemukan dalam putusan tersebut, berdasarkan hal itu peneliti tertarik untuk menganalisis putusan ini Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach), yaitu mengkaji terhadap kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, objek kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah ratio decidendi atau reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan sampai kepada suatu putusan. Penelitian ini menghasilkan temuan-temuan. yaitu, pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Perkawinan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dengan alasan bahwa terdapat ketidaksetaraan antara bunyi pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Perbedaan ketentuan usia antara laki-laki dan perempuan pada pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang semata didasari oleh alasan jenis kelamin merupakan salah satu bentuk diskriminasi. Ketentuan ini telah melanggar prinsip persamaan di muka hukum dan larangan diskriminasi yang diakui dalam konstitusi negara Indonesia. Mengenai amar putusan yang dijatuhkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi juga belum mengandung asas keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap perlindungan hak anak khususnya bagi anak perempuan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 25 Jul 2019 03:58 |
Last Modified: | 25 Jul 2019 03:58 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12450 |
Actions (login required)
View Item |