EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Konsepsi Jihad Dalam Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Abdullah Azzam

Zurya, Indah (2020) Konsepsi Jihad Dalam Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Abdullah Azzam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (194kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (393kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (702kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (969kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (859kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (285kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (395kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (2MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi dari berawal dari problematika di masyarakat mengenai konsepsi jihad dalam perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Abdullah Azzam. Penelitian ini bertujuan bertujuan untuk mengetahui konsepsi jihad dalam perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Abdullah Azzam, serta mengetahui alasan dan dasar Yusuf Al-Qardhawi dan Abdullah Azzam berbeda dalam memberikan makna jihad yang sebenarnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (library reseacrh), bahan hukum penelitian yang digunakan adalah buku-buku yang ada di perpustakaan kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Peneliti dalam mengumpulkan bahan hukum melakukan penjajakan pendahuluan di perpustakaan. Setelah bahan hukum terkumpul kemudian diolah melalui proses editing dan deskripsi. Kemudian bahan hukum tersebut dianalisis menggunakan deskriptif analitis dengan mengacu pada landasan teori. Hasil yang dapat diambil dari penelitian ini adalah ditemukan pemikiran bahwa Yusuf Al-Qardhawi mendefinisikan jihad lebih luas dari makna perang, mencakup segala sendi kehidupan. Al-Qardhawi juga membagi jenis jihad menjadi dua kategori yaitu jihad perang dan jihad non perang. Kemudian ia juga membagi hukum jihad perang menjadi dua hal, hukum yang pertama fardhu „ain dengan syarat sebagai upaya perlawanan dari penindasan dan hukum yang ke dua fardhu kifayah dengan syarat sebagai tindakan kewaspadaan. Adapun Abdullah Azzam mendefinisikan jihad mutlak bermakna memerangi orang-orang kafir. Dia menyatakan membagi jihad hanya sebatas perang dan tidak ada pembagian kategori jihad di luar perang. Abdullah Azzam membagi dua hukum jihad, pertama fardhu kifayah sebagai hukum jihad di masa-masa awal kemunculan Islam, dan hukum yang ke dua hukum jihad adalah fardhu „ain. juga merupakan hukum yang relevan saat ini hanyalah fardhu „ain. Adapun persamaan dari ke duanya adalah sepakat dengan makna jihad perang, bentuk-bentuk jihad perang dan adanya pembagian hukum jihad. Sedangkan perbedaan antara ke duanya adalah berselisih pendapat makna jihad yang lebih luas dari perang, dan pembagian jihad ke dalam kategori jihad non perang serta hukum jihad yang lebih relevan saat ini.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Harnanda F Harnanda Firda Nisa Harnanda Firda Nisa
Date Deposited: 10 Jul 2020 00:40
Last Modified: 10 Jul 2020 00:40
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/14462

Actions (login required)

View Item View Item